RETRIBUSI JASA USAHa - RETRIBUSI PELAYANAN TERMINAL
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2013/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
Khususnya Retribusi Pelayanan Terminal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, 29, 32, 33,
34, 35, 36, 38, 39, 41, 43, 44 dan 45 Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha,
Khususnya Retribusi Pelayanan Terminal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, struktur dan besarnya tarif, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 55 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Sungai Dan Danau Dengan Kapal Sungai Dan Danau Dalam Wilayah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum bagi masyarakat, khususnya dalam bidang transportasi angkutan sungai dan danau dengan kapal sungai dan danau dalam wilayah kabupaten sintang, dipandang perlu pengaturan besaran tarif yang dapat terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1996, UU No.8 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.1 Tahun 1998, PP No.81 Tahun 2000, PP No.51 Tahun 2002, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.61 Tahun 2009, PP No.20 Tahun 2010, Kepmenhub No.KM 73 Tahun 2003, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.4 Tahun 2012, Perda Sintang No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum , Tarif Angkutan Sungai Dan Danau Dengan Kapal Sungai Dan Danau, Besaran Tarif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 2 halaman lampiran
PERGUB Prov. Kalimantan Selatan No. 26 Tahun 2017 tentang Penggunaan,Pembelian,Dan Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga), Dan Roda 4 (Empat) Atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Il), Pejabat Administrator (Eselon Ill), Dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan ketenangan
dalam bekerja, perlu penyesuaian pemberian bahan bakar
minyak kendaraan dinas Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga), dan Roda 4
(empat) atau lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
(Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat
Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan, sudah tidak sesuai lagi sehingga harus
diganti;
bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 026
Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pembelian, dan
Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2
(dua), Roda 3 (tiga) dan Roda 4 (empat) atau Lebih Bagi Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Pejabat Administrator
(Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah tidak sesuai
lagi sehingga harus diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak
Kendaraan Dinas;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; PeraturanPresidenNomor 87 Tahun 2014; PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun
2016; PeraturanGubernur Kalimantan Selatan Nomor 092Tahun 2012 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan
SelatanNomor 071 Tahun 2018 ; PeraturanGubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Pemberian Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian BBM;
3. Pembelian BBM;
4. Penatausahaan;
5. Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 026 Tahun 2017tentang Penggunaan, Pembelian, dan
Pertanggungjawaban Bahan Bakar Minyak Kendaraan Roda 2 (Dua), Roda 3 (Tiga),
dan Roda 4 (Empat)Atau Lebih Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II),
Pejabat Administrator (Eselon III), dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2017 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2020
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA PEMBAYARAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Sanksi Administratif dapat diterapkan atas pelanggaran terhadap beberapa ketentuan sebagaimana menurut ketentuan Undang-Undang dimaksud, dan diantaranya adalah pengenaan Sanksi Administratif berupa pembayaran denda; b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015, Uji Berkala Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Objek Retibusi Jasa Umum, namun pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud belum cukup diatur; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga dengan demikian ketentuan mengenai Sanksi Administratif dapat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Denda Atas Keterlambatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebesar Rp. 20.000,00. (dua puluh ribu rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan, Segala akibat hukum untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 yang bersifat pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda atas keterlambatan uji berkala kendaraan bermotor sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini, diakui sah keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum sepanjang tidak ditentukan lain dengan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Permenhub No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 55, BN.2014/No.1574, jdih.dephub.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2014.
Permenhub No. 2 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Peritis Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Permenhub No. 15 Tahun 2017 tentang Komponen Penghasilan Dan Biaya Yang Di Perhitungkan Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Melalui Mekanisme Penugasan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Dalam Wilayah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan angkutan umum dalam wilayah Kota Pontianak dan sebagai upaya meningkatkan pelayanan jasa angkutan, perlu menyesuaikan kembali tarif angkutan penumpang umum dalam wilayah Kota Pontianak yang berlaku dengan memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta kelangsungan usaha jasa angkutan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2012, PP No. 79 Tahun 2013, PP No. 74 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ketentuan Tarif, Ketentuan, Larangan Dan Kewajiban, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat