Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M.DAG/PER/9/ 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 3 Tahun 1982, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 76 Tahun 2007, Perpres Nomor 77 Tahun 2007, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan yaitu tentang ketentuan umum, penerbitan TDP, Pejabat Penerbit TDP, Pembaharuan TDP, penyelesaian sengketa di Pengadilan dan aplikasi Wajib Daftar Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I huruf BB angka 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya
yang menegaskan bahwa “ Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan selain Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2007
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim industri, iklim perdagangan dan kemudahan berusaha agar mampu mendukung pengembangan potensi daerah dan perekonomian masyarakat perlu memberikan kemudahan, kepastian hukum dan perluasan kesempatan berusaha; Bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan baru yang mengatur perizinan usaha bidang perindustrian dan perdagangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan BAB III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B, Pasal 5C, dan Pasal 5D, Ketentuan Pasal 6 dihapus, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C, Ketentuan Bagian Kelima, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1), dan ayat (2) Pasal 9 diubah, Ketentuan Bagian Ketujuh, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 20 dihapus, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 32A diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Ketentuan Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal 69 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha "Pedaringan" Kota Surakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta, perlu adanya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta. Investasi permerintah daerah sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi No.26/KAP/RW/V/2017. Penyertaan modal kepada perusahaan umum daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jumlah Penyertaan Modal
Pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 12.000.000.000,00 (duabelas
milyarrupiah), penganggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah, bentuk penyertaan modal
pemerintah daerah, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 181, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah usaha mikro perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah maupun nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan; usaha mikro, memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya pengangguran; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam usaha mikro, maka diperlukan pengaturan tentang usaha mikro; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Usaha Mikro dengan menetapkan batasan istilah. Diatur tentang Pemberdayaan; Perlindungan; Pengembangan; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
14 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan
pengembangan koperasi sebagai bagian integral
ekonomi rakyat, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 28/PUU-XI/2013 yang dalam amar
putusannya antara lain memutuskan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum
Mengikat;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu
sampai dengan terbentuknya Undang-Undang
yang baru;
Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi harus
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12
Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Koperasi;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2018/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepariwisataan dibutuhkan pendaftaran usaha pariwisata sebagai upaya untuk melindungi kepentingan warga masyarakat terutama dalam penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang ada serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Lampiran Angka I Huruf Z UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Pemerintahan Daerah, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 63 Tahun 2014; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan yang terdiri atas 11 Bab dan 46 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH
DAYA PRIMA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan
kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah serta sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian masyarakat Kabupaten Paser, diperlukan
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Daya Prima Kabupaten Paser;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.15 Tahun
2003; PP NO.54 Tahun 2017
Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser yang
disebut Perusda Daya Prima adalah Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Paser. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah yang diatur dan
tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima bertujuan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat
ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan/atau peningkatan
pendapatan asli Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. akuntabilitas; dan
e. saling menguntungkan.
Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Daya Prima bersumber dari APBD
Kabupaten Paser. Besaran penyertaan modal Pemerintah pada Perusda Daya Prima
adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam bentuk penyertaan modal. Dana Penyertaan Modal dapat diberikan
apabila telah memenuhi persyaratan, yakni:
a. dilakukan audit independen; dan
b. dilakukan analisis usaha/investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu
dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota
Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3210);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib
Daftra Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1982 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2 1999 tentang
perlindungan Konsumen (Lembaran Negara republic
Indonesia Tahun 1999 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 3821);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4752);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1208 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4849);
10. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Provinsi Sulawesi selatan Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 5059);
14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Provinsi Sulawesi selatan Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang
Angkutan Perairan (Lembaran Negara Provinsi Sulawesi
selatan Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3907);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelohaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Provinsi
Sulawesi selatan Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah,
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Provinsi Sulawesi
selatan Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4966);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan L:embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Parepare Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Parepare Nomor 84);
24. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Parepare 2016 Nomor, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Peraturan Daerah Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pedagang dan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan azas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang Industri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/ 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
Keputusan Menteri Kesehatan No 519/ Menkes/ SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah;
penataan, pembinaan, pengawasan dan pemberian izin usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat