PERLINDUNGAN PEDAGANG DAN PASAR TRADISIONAL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Pedagang dan Pasar Tradisional
ABSTRAK: |
- bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan azas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang Industri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/ 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;
Keputusan Menteri Kesehatan No 519/ Menkes/ SK/VI/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah;
- penataan, pembinaan, pengawasan dan pemberian izin usaha perdagangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
- 26
|