Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7), Pasal 30 ayat (S), Pasal 32 ayat (3), Pasal 40 ayat (3), Pasal 49 ayat (5), Pasal 58 ayat (3), Pasal 63 ayat (4), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 82, Pasal 84 ayat (7), dan Pasal 85 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Limau Kunci.
Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perumda Air Minum Limau Kunci. Bupati selaku pemilik modal pada Perumda mempunyai kewenangan mengambil keputusan. Peraturan ini mengatur mengenai : Ketentuan Umum, Organ Perusahaan Umum Daerah, Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda, Kerja Sama, Laporan Dewan Pengawas dan Direksi, Penggunaan Laba Perumda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 33 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Limau Kunci Kabupaten Lampung Barat
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bengkayang No. 65 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Behan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pcmerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020;
PERATURAN INI MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI BENGKAYANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERAT'URAN BUPATI NOMOR 2O TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG. YANG TERDIRI DARI 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
11 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab VI huruf F tentang Pendanaan Keadaan Darurat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun maka perlu mengatur Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Konawe Kepulauan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa demi efektifitasnya dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan belanja tidak terduga perlu menyusun pedoman pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indoriesia Tahun 2004 Nomor C,6
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410)
; 4
. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723)
; 5
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan K
euangan Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
; 6
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415)
; 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan das Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42
, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nonaor 4828)
; 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dari Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829)
;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
; 12
. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2019 Nomor 8
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 36)
; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah K
abupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor l)
;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kriteria Belanja Tidak Terduga
Bab V Penganggaran Belanja Tidak Terduga
Bab VI Pelaksanaan Belanja tidak terduga
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa perlu diatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PP No.8 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERBUP Kab. Bone Bolango No. 33 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan & Nonperizinan Kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pendelegasian wewenang penerbitan dan penandatanganan perizinan dan nonperizinan kepada penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan NonPerizinan kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
Dasah hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 tahun 2019; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 25 Tahun 2021 ;Perda No. 4 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, komitmen pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan, penyelenggaraan perizinan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 6; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 79 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Peralihan:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo diakui keberadaanya dan melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Kepala Badan sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2021 Nomor 56), dicabut dan dinyatakan tidak berla ku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kotabaru.
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan satu data Indonesia;
Bahwa melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia masyarakat dapat mengakses data terkait kebutuhan pembangunan daerah yang sudah terintegrasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta sekretariat satu data indonesia tingkat daerah diatur dalam peraturan kepala daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - undang Nomor 27 tahun 1959; Undang - undang Nomor 16 tahun 1997; Undang - undang Nomor 11 tahun 2008; Undang - undang Nomor 14 tahun 2008; Undang - undang Nomor 25 tahun 2009; Undang - undang Nomor 4 tahun 2011; Undang - undang Nomor 23 tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 tahun 2014; Undang - undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Maksut dan Tujuan;
Standar, Meta Data, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi Satu Data Indonesia;
Penyelenggaraan Satu Data di Daerah;
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
Kerjasama;
Peran Serta Masyarakat;
Pemanfaatan Data;
Pengendalian;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dal
am ra
ngka pe
l
aksanaan k
t'bij
nkn
11 pe
nyede
r
hanaan b
ir
o
krasi d
i l
i
ngku n
g
a
n I
nst
nnsl peme
rin
t
ah, pe
r
lu d
il
aku
k
an penataan s
usu nnn o
r
gn
ni
i
111
si dan ta
t
a ke
rja l
nsp
e
kt
ora
t Kabup
aren M
unn; b. bahwa be
r
dasa
r
kan pe
rtimbangan se
baga
i
r
nann d
i
mnkaud pada h
u
r
u
f a se
r
ta u
n
t
u
k me
l
aksana
k
an ketentu
an P
nsu
l I 6 aya
t (
2
) Pe
r
a
tu
r
an Men
t
e
r
i Pe
ndayagunaan A
parntu
r N
f'
RH
l
'fl dan Re
f
o
r
masi B
ir
o
k
r
asi N
omo
r 2
5 Ta
hun 2
02
1 t
r
-
ntnng Pe
nyede
r
hanaa
n S
t
rukt
u
r O
r
gan
i
sas
i padn l
nstnnsi Pe
me
rin
t
ah u
n
t
uk Pe
nyede
r
hanaan B
ir
okrasi, ma
k
a pe
r
lu me
n
e
t
apkan Pe
r
a
t
u
r
an B
up
a
t
i t
e
n
tang te
ntang Ked
u
d
uk
un, Togas dan Fungsi, se
rt
a Tata Ke
r
j
a l
np
e
ktor
a
t K
ribu pn
t
e-
u M
una
1
. P
asal 1
8 aya
t (
6
) U
ndang-U
n
dang Dasa
r N
ega
r
a R
epublik I
ndon
esi
a Tahu 1
945; 2. U
ndang-Undang N
omo
r 2
9 Tahun 1
9
59 t
f'
ntnn
!-\ Pe
mben
t
u
k
an Dae
r
ah Ti
n
gka
t [1 d
i S
u
l
awesi [
L
embarnn Negara Re
publik I
ndonesia Tahun 1
9
59 N
omo
r 7-
1
, Tambahan Lemba
r
an N
ega
r
a R
epubllk I
ndonesi
n N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-Undang Nomo
r 1
2 Ta
hun 2
0
1
1 t
t'nt l
l
F. Pe
mben
t
u
k
an Pe
r
a
t
u
r
a
n Pe
r
u
ndang-U
ndnng n (
L
emb
n
r
n
11 Negara Republik I
ndonesia Ta
hun 2
0
1
1 N
on,
C
\I' R
2, Tambahan Lemba
r
an Nega
r
a R p
ubl
ik l
ndon s
in N
omo
r 5234
)
; sebagaimana te
l
ah d
i
ub
ah cl
eng n U
ndnn
p:-
·
U
n
c
lt
111
R N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
r
ubahan atas U
ndang- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
ratu
ran Pe
rundang-U
ndangan (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, Tambahan Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndang-U
ndang N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 te
nt
ang A
paratu
r S
ipil N
egara (
Lembaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
494
)
; 5. U
n
dang-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 te
ntang Pe
merin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana telah diubah bebera
p
a k
a
li t
e
rakh
i
r dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pe
rubahan K
edua atas U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pemerin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
01
5 N
omo
r 5
8, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a Nomo
r 5679
)
; 6. Pe
ratu
ran Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mb
aran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 5887
) seba
gaimana t
el
ah diubah den
gan Pe
ratu
ran Peme
r
i
ntah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pe
rubahan a
tas Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6402
)
; 7. Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang M
ana
j
emen Pega
wai N
ege
r
i S
ipil (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a T
ahun 2
01
7 N
omo
r 6
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
037
)
; 8. Pe
r
a
t
u
ran Pemerint
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman Pembi
naan d
an Pe
n
ga
w
asan Pe
n
yelengg
araan Pemerin
tahan (
Lembaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndo
nes
i
a Nomo
r 6
061); 9. Pe
ratu
ran M
ent
e
r
i D
alam N
egeri Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 Te
ntang Pe
mbent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Ser
i
ta N
egara Repub
li
k I
ndonesia T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 83
)
; seba
gaimana tel
ah diubah deng
an Pe
ratu
ran M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri N
omo 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
atu
r
an M
en
t
e
r
i D
alam N
egeri Republi
kI
ndon
e
s
i
a N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 Te
n tang Pembe
nt
ukan P
r
o
duk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
8 Nomo
r 1
57
)
; 1
0
. Pe
raturan Me
n
t
e
r
i D
alam N
egeri Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
07 T
ahun 2
0
1
7 Te
n
t
ang Pedoman N
ome
nkl
atu
r I
nspekto
rat D
a
e
rah P
rovins
i d
an K
abupat
e
n
/
Ko
ta (
Berita N
egara Rep
ublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
605
)
; 1
1
. Pe
rat
uran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 6
) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan Pe
rat
uran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 te
n
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una Nomo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat