Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI BENGKAYANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERAT'URAN BUPATI NOMOR 2O TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG. YANG TERDIRI DARI 2 PASAL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
02 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2022
Tanggal Berlaku
02 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO6, LL KAB. BENGAKAYANG: 11 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 65 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKAYANG NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG

  2. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkayang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan