PERATURAN INI MEMUTUSKAN PERATURAN BUPATI BENGKAYANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERAT'URAN BUPATI NOMOR 2O TAHUN 2021 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG. YANG TERDIRI DARI 2 PASAL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat