Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 141, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 52081
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Kepada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Permendagri No. 97 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Kepada Kota/Kabupaten Administrasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 97 Tahun 2016; serta Perda No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang pelimpahan kewenangan; pelaksanaan kewenangan; serta pembinaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, Peraturan/Keputusan Gubernur yang berkaitan dengan Kota/Kabupaten Administrasi khususnya tentang kelembagaan, kepegawaian, perencanaan, keuangan dan aset wajib menyesuaikan pengaturannya dengan PERGUB ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan PERGUB ini.
PERGUB ini terdiri atas 25 hlm, termasuk 17 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 129, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72072
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Akta Jual Beli dan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Penjualan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses serah terima pemindahtanganan BMD dalam bentuk penjualan perlu dilakukan penataan administrasi secara baik dan terkoordinasi melalui dokumen BAST; dalam rangka percepatan dan efektivitas proses pemindahtanganan barang, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan AJB dan BAST kepada Kepala Badan Pengelola Aset Daerah dan Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota/Kabupaten Administrasi; serta sesuai ketentuan Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2014, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan AJB dan BAST Pemindahtanganan BMD Dalam Bentuk Penjualan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2016; serta Perda No. 5 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan; penandatanganan AJB dan BAST; serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Terhadap AJB dan BAST pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMD yang telah ditandatangani sebelum berlakunya PERGUB ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Dalam hal terdapat AJB dan BAST pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMD yang masih dalam proses, maka harus mengikuti ketentuan dalam PERGUB ini.
PERGUB ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 66 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA UTARA
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara serta Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara telah dibentuk Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Panduan Penyusunan Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015, maka perlu melimpahkan seluruh kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan
Pembentukan Propinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OA9 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelen ggaraarL Pelayanan Terpadu Satum Pintu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/ VIIII 2O1O tentang Penyaluran Alat Kesehatan; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2073 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perlimpahan Perizina dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pelimpahan Kewenangan Bidang, Jenis Perizinan, dan Non Perizinan, Ketentuan Peralihan , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera
Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016
Nomor 29), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HLM; Lampiran 14 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 55 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 51 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TEROPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provini Kalimantan Barat. Sehubungan dengan adanya peralihan kewenangan yang diatur dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan beberapa peraturan terkait perizinan dan perangkat daerah serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017, maka Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 45 Tahun 2008, UU No. 24 Tahun 2009, PP No. 96 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perpres No. 44 Tahun 2016, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 100 Tahun 2016, PerkaBKPM No. 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PerkaBKPM No. 6 Tahun 2016, PerkaBKPM No. 15 Tahun 2015, PerkaBKPM No. 17 Tahun 2015, PerkaBPS No. 95 Tahun 2015, Perda No. 2 Tahun 2011, Perda No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 92 Tahun 2016, Pergub No. 111 Tahun 2016, Pergub No. 13 Tahun 2017.
Pergub Ini Mengatur Tentang Perubahan Pasal 3 tentang Pendelegasian Kewenangan, Prosedur Tata Cara dan Tanggungjawab Pelaksanaan Penandatanganan Penerbitan Izin dan Non Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
Perubahan Pasal 3 .
10 Halaman; Lampiran : 10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 46 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertahanan dan Keamanan, Militer
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pertimbangan Pergub ini adalah bahwa Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi Pemerintah Pusat dengan adanya: Perpres Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Tetap Badan nasional Pengelola Perbatasan.
UU nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 43 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP NOmor 18 tahun 2016;
Perpres Nomor 44 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Badan Nasional Perbatasan Nomor 5 tahun 2017
Karena kewenangan Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi kewenangan pusat, Pergub ini mencabut Pergub Nomor 58 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pergub Nomor 58 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 16 Tahun 2013
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Kewenangan
Penandatanganan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas di
Jalan Provinsi;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 2 Gubernur mempunyai kewenangan dalam memberikan persetujuan analisis
Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Nomor 1610 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2456 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Cara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dari Pemegang SIPPT/IPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Yang Berasal Dari Perolehan Lainnya Yang Sah Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses penerimaan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah perlu dilakukan penataan administrasi secara baik dan terkoordinasi melalui dokumen Berita Acara Serah Terima, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah kepada Pemerintah Daerah dari Gubernur kepada walikota/bupati, dan kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, yaitu serah terima atas barang yang meliputi SIPPT/IPPT/IPPR, persetujuan prinsip Gubernur, perjanjian pemenuhan kewajiban atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB), perjanjian kerja sama tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (TSLDU), hibah, dan kontribusi tambahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1610 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Keputusan Gubernur Nomor 2456 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Cara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dari Pemegang SIPPT/IPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah, perlu
menciptakan tertib administrasi dan kelancaran
penatausahaan keuangan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak
Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Provinsi Jawa Timur;
Dengan Peraturan Gubernur ini, sebagian atau seluruh
kekuasaan Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dilimpahkan kepada:
a. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Koordinator
Pengelola Keuangan Daerah;
b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) bidang keuangan dan aset;
c. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur selaku
PPKD bidang pajak daerah;
d. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor 188/102/KPTS/013/2011 tentang
Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 38 tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERDA Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang pendelegasian, wewenang, izin, perizinan, non perizinan, penyelenggaraan pelayanan terpadu dan tim teknis. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
mempermudah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan pada sektor-sektor pelayanan publik di provinsi lampung telah ditetapkan peraturan gubernur lampung nomor 41 tahun 2015 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu daerah provinsi lampung perlu dilakukan pelimpahan kewenangan dibidang perizinan
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat l lampung
2. undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
3. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
4. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah
8. peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2006 tentang penyelelnggaraan pelayanan terpadu satu pintu
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 100 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota
11. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 11 tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan, pembinaan dan pelaporan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal
12. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 12 tahun 2009 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal
13. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengendalian pelaksanakan penanaman modal
14. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 14 tahun 2009 tentang sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE)
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah
16. keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 63/RED/M.PAN/7/2003 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan daerah provinsi lampung
18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu piintu
20. peraturan gubernur lampung nomor 77 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat