TENTANG-PELIMPAHAN-KEWENANGAN-PENANDATANGANAN-PERSETUJUAN-ANALISIS-DAMPAK-LALU-LINTAS-DI-JALAN-PROVINSI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, LD.2017/NO.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Provinsi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Kewenangan
Penandatanganan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas di
Jalan Provinsi;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- Pasal 2 Gubernur mempunyai kewenangan dalam memberikan persetujuan analisis
Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
- 3 Halaman
|