PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah kepada Pemerintah Daerah dari Gubernur kepada walikota/bupati, dan kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, yaitu serah terima atas barang yang meliputi SIPPT/IPPT/IPPR, persetujuan prinsip Gubernur, perjanjian pemenuhan kewajiban atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB), perjanjian kerja sama tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (TSLDU), hibah, dan kontribusi tambahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat