Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2007/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penilik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan diperlukan adanya pejabat yang ditugaskan secara penuh untuk melakukan penilikan pendidikan nonformal; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Penilik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Unda11g-Unda11g Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 T ahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Perauan Pemetiri&ah Nomor 19 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Pengangkatan Penilik
Bab III Tahapan Seleksi Calon Penilik
Bab IV Penetapan Nominasi Calon Penilik
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2007.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 27 Tahun 2006 dicabut.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 18 Tahun 2007
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
PERDA Kota Palembang No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
DPRD-KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam pasal mengenai tunjangan komunikasi insentif, belanja penunjang operasional pimpinan, pajak penghasilan, penyusunan anggaran belanja DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2007.
Merubah Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, eraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
Akan diatur Perwali tentang besarnya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, bagi pemakai serta menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. bahwa minuman beralkohol dapat menghancurkan kehidupan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPenertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma;
1. UU No 5 Tahun 1984
2. UU No 23 Tahun 1992
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 11 Tahun 1992
6. UU No 3 Tahun 1997
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SELUMA.
Tujuan penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya adalah :
a. melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak akal dan kesehatan.
b. mencegah terjadinya perbuatan negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas penggunaan minuman beralkohol dan sejenisnya.
Minuman berlkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);8
b. Minuman beralkohol golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen); dan
c. Minuman beralkohol golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen).
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1) Setiap orang yang terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006-2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 danPasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu menyusunkebijakan dan perencanaan tenaga kerja agar pelaksanaan pembangunan, ketenagakerjaan dapat berjalan dengan lancar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perencanaan Tenaga Kerja Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2006-2008;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
57 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya kepastian hukum bagi penyertaan modal pemerintah Kabupaten melawi pada PT Bank Kalbar.
UU Nommor 1 Tahu 1995; UU NOmr 10 tahun 1998; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU nomor 34 tahun 2003; UU nomor 1 tahun 2004; UU nomor 3 Tahun 2004; UU Nomor 10 tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 32 tahun 2004; PP nomor 25 Tahun 2000; PP noor 23 tahun 2005 PP Nomor 54 tahun 2005; PP Nomor 57 tahun 2005; PP nomor 58 tahun 2005.
Perda ini memuat tujuan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Melawi pada OT Bank Kalimantan Barat, yang salah satunya adalah agar dapat memenuhi visi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) untuk dapat memasuki kelompok Bank Regional dan Bank Devisa, dengan jumlah modal minimum senilai Rp200.000.000.000,00. Mengingat kewajiban Pemda adalah untuk melakukan penyertaan modal sebesar 2% dari syarat modal minimum, yaitu Rp4.000.000.000,00, dan pemda Kabupaten Melawi telah menyetor Rp1.000.000.000,00, masih terdapat kewajiban penyetoran senilai Rp 3.000.000.000,00 hingga tahun anggaran 2010. Untuk itu, penganggaran demi penyertaan modal tersebut perlu dianggarkan setiap tahunnya, sampa dengan tahun anggaran 2010. Kewenangan pengawasan umum atas penyertaan modal daerah dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
7 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif (RKI) Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21
Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasionat Pimpinan Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi lntensif dan Dana Operasional perlu
menetapkan Tunjangan Kcmunikasi lntensif ( TKI ) Pimpinan Dan Anggota
DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional ( BPO } Pimpinan DPRD
Kabupaten Jembrana.
b. bahwa Tunjangan Komunikasi lntensif (TKI) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD Kabupaten
Jernbrana sebagaimana cimaksud huruf a diatas. ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH; 3.PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL; 4.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2007.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Perizinan Budi Daya Burung Walet Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pengusahaan budi daya burung walet dalam daerah kota Pontianak, utnuk memberikan jaminan keamanan, ketenangan dan kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di kota Pontianak, kegiatan usaha burung walet harus dikendalikn dengan memberikan pengaturan lebih lanjut bagi pengusaha budi day burung walet dalam bentuk perizinan budi daya burung walet.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 5 tahun 1990, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 32 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 40 Tahun 1991, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2001, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 36 Tahun 2005, Perda No. 6 Tahun 1999, Perda No. 7 Tahun 1999, Perda No. 4 Tahun 2002, Perda No. 19 Tahun 2002, Perda No. 22 Tahun 2002, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 12 Tahun 2004, Perda No. 13 Tahun 2006, Perda No. 16 Tahun 2004, Perda No. 17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Lokasi Usaha, Bangunan Gedung Tempat Usaha, Ketentuan Perizinan, Kewajiban Pengusaha, Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Adinistrasi, dan Sanksi Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
9 halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 18, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat