ABSTRAK: |
- Bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan pengusahaan budi daya burung walet dalam daerah kota Pontianak, utnuk memberikan jaminan keamanan, ketenangan dan kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di kota Pontianak, kegiatan usaha burung walet harus dikendalikn dengan memberikan pengaturan lebih lanjut bagi pengusaha budi day burung walet dalam bentuk perizinan budi daya burung walet.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 5 tahun 1990, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 32 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 40 Tahun 1991, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2000, UU No. 20 Tahun 2001, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 36 Tahun 2005, Perda No. 6 Tahun 1999, Perda No. 7 Tahun 1999, Perda No. 4 Tahun 2002, Perda No. 19 Tahun 2002, Perda No. 22 Tahun 2002, Perda No. 3 Tahun 2004, Perda No. 12 Tahun 2004, Perda No. 13 Tahun 2006, Perda No. 16 Tahun 2004, Perda No. 17 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Lokasi Usaha, Bangunan Gedung Tempat Usaha, Ketentuan Perizinan, Kewajiban Pengusaha, Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Adinistrasi, dan Sanksi Penutup.
|