Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 18 Tahun 2007

Pengaturan Perizinan Budi Daya Burung Walet Di Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Lokasi Usaha, Bangunan Gedung Tempat Usaha, Ketentuan Perizinan, Kewajiban Pengusaha, Larangan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Adinistrasi, dan Sanksi Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pengaturan Perizinan Budi Daya Burung Walet Di Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 April 2007
Tanggal Pengundangan
20 April 2007
Tanggal Berlaku
20 April 2007
Sumber
BD.2007/NO.18, TBD No.18, LL KOTA PONTIANAK: 9 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 562 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan