Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; pp no. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No. 63 Tahun 2009; PERMENDIKNAS No. 70 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 59 Tahun 2012; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, fungsi dan kewenangan, pendekatan penyelenggaraan pendidikan, perencanaan pendidikan dan partisipasi pendidikan, peningkatan indeks pembangunan manusia dan pembentukan generasi berkarakter, budaya dan karakteristik pendidikan, kurikulum muatan lokal dan ekstrakurikuler, penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan keunggulan lokal dan/ atau keunggulan tertentu, pendidik dan tenaga kependidikan,sarana dan prasarana pendidikan, hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat, peran serta masyarakat, pengembangan kurikulum muatan lokal, bahasa pengantar pendidikan, kerjasama dan kemitraan, data dan informasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana yang mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 7 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENERTIBAN HEWAN TERNAK MASYARAKAT DI KABUPATEN BUTON UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga ketertiban
umum atas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten
Buton Utara, dipandang perlu diadakan penertiban
terhadap pemeliharaan hewan ternak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penertiban Hewan Ternak Masyarakat di Kabupaten
Buton Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Inddonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang0Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 tentang
Usaha Peternakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3102);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5094);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK TERNAK
BAB IV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS
BAB V
WEWENANG PENANGKAPAN
BAB VI
SYARAT-SYARAT PENANGKAPAN
BAB VII
BIAYA PENANGKAPAN, BIAYA PEMELIHARAAN
BAB VIII
KETENTUAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP
BAB IX
KEBERATAN DAN GANTI RUGI
BAB X
PENGAWASAN
BAB XI
PENYIDIKAN
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hukum bagi Penyidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tugas dan kewajiban yang sangat penting dan
strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak
mulia serta menguasai ilm.u pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pendidik dan tenaga kependidikan perlu
mendapat upaya perlindungan hukum dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Hukum Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan NasionaI (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PENYIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB VI LARANGAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM
BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PIDANA
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
13 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2019
PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DARMA AYU KABUPATEN INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka
penguatan kelembagaan
Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Darma Ayu
Kabupaten Indramayu guna
mendukung pemenuhan
kebutuhan masyarakat dalam
penyediaan air minum,
Pemerintah Daerah perlu
melakukan penguatan
kelembagaan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum
sebagai upaya untuk
meningkatkan kinerja
pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, bentuk
kelembagaan dan nama
Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Darma Ayu Kabupaten
Indramayu sebagai
Perusahaan Daerah yang
didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 15 Tahun
2008 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta
Darma Ayu Kabupaten
Indramayu, perlu disesuaikan
menjadi Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta
Darma Ayu Kabupaten
Indramayu;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta
Darma Ayu Kabupaten
Indramayu.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor
122 Tahun 2015 , Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 118 Tahun 2018,
Terdiri dari 56 Pasal 19 Bab yaitu Ketentuan Umum , Nama, Kedudukan Hukum, Maksud Dan Tujuan, Kegiatan Usaha Serta Jangka Waktu Pendirian, Modal, Organ Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Evaluasi, Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Kepailitan, TAnggung Jawab dan Ganti Rugi, Pembinaan dan Pengawasan , Asosiasi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 dicabut.
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Menjadi Perseroan Terbatan Bank Perekonomian Rakyat Bank Jogja (PERSERODA)
Mencabut
PERDA Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja Kota Yogyakarta
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Materi Pokok: Asas, Maksud dan Tujuan, Nama dan Tempat Kedudukan, Ketugasan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, Satuan Kerja Audit Intern, Komite Audit dan Komite Pemantau Resiko, Pegawai, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, dan Perubahan Bentuk Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan : 7 Halaman;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.49, TLD No.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun Anggaran 2018 dan melaksanakan ketentuan
Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, dan Tata Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungajawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2018;
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai
berikut:
a. Pendapatan Bersih Rp 1.126.581.199.242,13
b. Belanja dan Transfer Rp 1.039.448.271.728,80
Surplus/defisit Rp 87.132.927.513,33
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 283.619.174.164,60
- Pengeluaran Rp 6.500.000.000,00
Pembiayaan netto Rp 277.119.174.164,60
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NO MOR 42
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH TARAKAN ENERGI MANDIRI
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Tarakan
Energi Mandiri bertujuan untuk meningkatkan penyediaan jasa energi daerah yang baik bagi masyarakat Kota Tarakan dan menjadikan manajemen Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri yang profesional, akuntabel, kredibel dan berintegritas; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tarakan Energi Mandiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Barang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 201 7 ten tang
Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pengelolaan Pemerintah Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
materi pokok yang diatur dalam peraturan ini:
Pembentukan Perusahaan, Kedudukan dan Tujuan, Modal dan Kepemilikan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Laporan Keuangan dan Pengawasan, Pembubaran Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2019
Bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk mendorong Pasar Pemerintah pengelolaan Pasar Pemerintah di Kota Cimahi telah diatur dengan Perda kota Cimahi no,. 2 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pasar pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelolaanm Pemanfataan, Sumber Penerimaan, Pemberdayaan Dan Perlindungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2019
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2019/No.655
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
UU No.53 Tahun 1999; UU No. 23 tahun 2014; PP No.67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2016
Dokumen Perencanaan dan penganggaran, pelaporan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat