Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2019

Perlindungan Hukum bagi Penyidik dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PENYIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BAB VI LARANGAN BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBINAAN BAB X SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI KETENTUAN PIDANA BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Hukum bagi Penyidik dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
29 November 2019
Tanggal Pengundangan
29 November 2019
Tanggal Berlaku
29 November 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan