Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertahanan dan Keamanan, Militer
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pertimbangan Pergub ini adalah bahwa Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi Pemerintah Pusat dengan adanya: Perpres Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Tetap Badan nasional Pengelola Perbatasan.
UU nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 43 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP NOmor 18 tahun 2016;
Perpres Nomor 44 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Badan Nasional Perbatasan Nomor 5 tahun 2017
Karena kewenangan Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi kewenangan pusat, Pergub ini mencabut Pergub Nomor 58 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pergub Nomor 58 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 16 Tahun 2013
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Kewenangan
Penandatanganan Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas di
Jalan Provinsi;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 2 Gubernur mempunyai kewenangan dalam memberikan persetujuan analisis
Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2017
Keputusan Gubernur Nomor 1610 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 2456 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Cara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dari Pemegang SIPPT/IPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Yang Berasal Dari Perolehan Lainnya Yang Sah Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam proses penerimaan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah perlu dilakukan penataan administrasi secara baik dan terkoordinasi melalui dokumen Berita Acara Serah Terima, perlu mendelegasikan kewenangan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum wewenang dilaksanakan, sehingga perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah kepada Pemerintah Daerah dari Gubernur kepada walikota/bupati, dan kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, yaitu serah terima atas barang yang meliputi SIPPT/IPPT/IPPR, persetujuan prinsip Gubernur, perjanjian pemenuhan kewajiban atas pelampauan nilai koefisien lantai bangunan (KLB), perjanjian kerja sama tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (TSLDU), hibah, dan kontribusi tambahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor 1610 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Keputusan Gubernur Nomor 2456 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Berita Cara Serah Terima Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Dari Pemegang SIPPT/IPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan perangkat daerah, perlu
menciptakan tertib administrasi dan kelancaran
penatausahaan keuangan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak
Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5
sampai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Provinsi Jawa Timur;
Dengan Peraturan Gubernur ini, sebagian atau seluruh
kekuasaan Gubernur Jawa Timur sebagai pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dilimpahkan kepada:
a. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Koordinator
Pengelola Keuangan Daerah;
b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) bidang keuangan dan aset;
c. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur selaku
PPKD bidang pajak daerah;
d. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Keputusan Gubernur
Jawa Timur Nomor 188/102/KPTS/013/2011 tentang
Pelimpahan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Jawa Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 38 tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERDA Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang pendelegasian, wewenang, izin, perizinan, non perizinan, penyelenggaraan pelayanan terpadu dan tim teknis. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
mempermudah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan pada sektor-sektor pelayanan publik di provinsi lampung telah ditetapkan peraturan gubernur lampung nomor 41 tahun 2015 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu daerah provinsi lampung perlu dilakukan pelimpahan kewenangan dibidang perizinan
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat l lampung
2. undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
3. undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
4. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
7. peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang pedoman pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah
8. peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 24 tahun 2006 tentang penyelelnggaraan pelayanan terpadu satu pintu
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 100 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota
11. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 11 tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan, pembinaan dan pelaporan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal
12. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 12 tahun 2009 tentang pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal
13. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 13 tahun 2009 tentang tata cara pengendalian pelaksanakan penanaman modal
14. peraturan kepala badan koordinasi penanaman modal nomor 14 tahun 2009 tentang sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE)
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah
16. keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 63/RED/M.PAN/7/2003 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan publik
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan daerah provinsi lampung
18. peraturan daerah provinsi lampung nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah
19. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu piintu
20. peraturan gubernur lampung nomor 77 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) huruf p Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang salah satunya Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 063 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang melakukan pelayanan administrasi, menandatangani dokumen, menerbitkan dokumen perizinan dan nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan didelegasikan oleh Gubernur, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berhak memungut pembayaran dari setiap izin yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disetor ke Bendahara Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 076 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017
Pendelegasian sebagian kewenangan penandatangan perizinan dan non perizinan pemerintah provinsi bengkulu kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik prima, cepat, transparan dan akuntabel di bidang perizinan di Provinsi Bengkulu
UU No 9 Tahun 1967
UU No 25 Tahun 2007
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
UU No 30 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
PP No 18 Tahun 2016
PP No 97 Tahun 2014
PEMENDAGRI No 24 Tahun 2006
PERMENDAGRI No 25 Tahun 2008
PERMENDAGRI no 54 Tahun 2009
PERMENDAGRI 80 Tahun 2015
PERDA No 8 Tahun 2016
PERGUB No 35 Tahun 2016
PERGUB No 48 Tahun 2016
Ruang Lingkup Pendelgasian sebagai klewenangan untuk penandatangan perizinan dan non perizinan kepada kepala DPMPTSP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
28
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Buku Kapal Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang
Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan
Kewenangan Penandatanganan Buku Kapal Perikanan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013
Pasal 2 Kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2017
ERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAn TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Atas Pengelolaan Keuangan Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat