Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.4 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang cipta karya, tata ruang serta pengelolaan kebersihan, pertamanan dan pemakaman. Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; 3. Sub Bagian Penyusunan Program; c. Bidang Tata Ruang, membawahkan : 1. Seksi Perencanaan Tata Ruang; 2. Seksi Pemanfaatan Tata Ruang; 3. Seksi Pengendalian Tata Ruang; d. Bidang Bangunan, membawahkan : 1. Seksi Bina Teknik Bangunan Gedung; 2. Seksi Bangunan Gedung; dan 3. Seksi Pemeliharaan Bangunan Gedung. e. Bidang Pemukiman dan Perumahan, membawahkan : 1. Seksi Pembinaan Pemukiman dan Perumahan; 2. Seksi Pembinaan Infrastruktur Pemukiman dan Perumahan; 3. Seksi Pengembangan Pemukiman dan Perumahan. f. Bidang Penyehatan Lingkungan , membawahkan: 1. Seksi Bina Teknik; 2. Seksi Pembangunan Sarana Air Bersih; dan 3. Seksi Pembangunan Infrastruktur Penyehatan.
g. Bidang Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, membawahkan; 1. Seksi Kebersihan;
2. Seksi Pertamanan; dan 3. Seksi Pemakaman. h. Unit Pelaksana Teknis Dinas ;dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974;
37 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011, tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas Sekretariat DPRD ; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.11 Tahun 2002; PP No.99 Tahun 2000; sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2011.
Kedudukan Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan secara teknis operasional berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; PP No.98 Tahun 2000; PP No.99 Tahun 2000
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 39 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011, tentang Perubahan Pertama atas Perda No.16 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penyusunan Uraian Tugas Sekretariat Daerah; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan Publik dapat dicapai secara efektif dan efisien, sebagai tindak lanjut Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda NO.11 Tahun 2011
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana, keuangan serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a. pengkoordinasian dan perumusan kebijaksanaan Daerah sesuai rencana Pembangunan Daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten; b. penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah; c. pengkoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah; d. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah; e. pembinaan administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah ; dan f. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah;
b. Staf Ahli; c. Asisten Sekretaris Daerah yang terdiri dari : 1. Asisten Administrasi Pemerintahan Umum dan Hukum (Asisten I) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Pemerintahan; b) Bagian Administrasi Hukum;dan c) Bagian Administrasi Pertanahan.
2. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) yang terdiri dari :
a) Bagian Administrasi Pembangunan; b) Bagian Administrasi Sumber Daya Alam;dan
c) Bagian Administrasi Perekonomian. 3. Asisten Administrasi Umum (Asisten III) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Umum; b) Bagian Administrasi Perlengkapan;dan
c) Bagian Administrasi Penatausahaan Keuangan; 4. Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Humas (Asisten IV) yang terdiri dari : a) Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat; b) Bagian Administrasi Humas dan Protokol;dan c) Bagian Administrasi Organisasi. d. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
59 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 38 Tahun 2012
PERBUP Kab. Bandung No. 49 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
PERBUP Kab. Bandung No. 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Mengubah
PERBUP Kab. Bandung No. 52 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Penetapan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Layanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perubahan Pertama Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; sebagai tindaklanjut Pasal 40 dan 41 Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta upaya untuk meningkatkan Kapasitas Organisasi dalam mencapai Pelayanan yang maksimal dan meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga efektif dan efisien, perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan dari huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU NO.8 Tahun 2002; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011; Perbup No.4 Tahun 2010.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelengaraan serta pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan keamanan. Untuk menyelenggarakan tugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan program Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; b. penyelenggaraan perizinan; c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan;
d. pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan; dan e. pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelayanan perizinan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun dengan instansi terkait lainnya. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau setiap waktu diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2012/No.23 Seri E Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Telah Diberhentikan dengan Hormat dari Jabatan sebagai Sekretaris Desa Karena Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman dalarn pemberian
kompensasi bagi Sekretaris Desa yang tidak
memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil, telah diterbitkan Peraturan
Bupati Purworejo Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris
Desa yang tidak memenuhi persyaratan untuk
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, yang
diberhentikan dengan hormat karena habis masa
jabatannya, meninggal dunia atau mengundurkan
diri; bahwa dalam pelaksanaannya, beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada
huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dan perubahan peraturan perundang
undangan, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan
Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris Desa Yang
Telah Diberhentikan Dengan Hormat Dari Jabatan
Sebagai Sekretaris Desa Karena Tidak Memenuhi
Persyaratan Untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri
Sipil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penerima dan besaran kompensasi sekdes, tata cara pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2012.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 52 Tahun 2009 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat