Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelengaraan serta pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan keamanan. Untuk menyelenggarakan tugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan program Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; b. penyelenggaraan perizinan; c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan; d. pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan; dan e. pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelayanan perizinan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun dengan instansi terkait lainnya. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau setiap waktu diperlukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat