Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Layanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelengaraan serta pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi dan keamanan. Untuk menyelenggarakan tugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penyusunan program Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; b. penyelenggaraan perizinan; c. pelaksanaan koordinasi proses pelayanan perizinan; d. pelaksanaan administrasi pelayanan perizinan; dan e. pemantauan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelayanan perizinan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan Badan secara profesional sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan wajib menerapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun dengan instansi terkait lainnya. Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau setiap waktu diperlukan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Layanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2012
Tanggal Berlaku
22 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NO.36
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan