Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2012

Pedoman Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Telah Diberhentikan dengan Hormat dari Jabatan sebagai Sekretaris Desa Karena Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penerima dan besaran kompensasi sekdes, tata cara pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Kompensasi bagi Sekretaris Desa yang Telah Diberhentikan dengan Hormat dari Jabatan sebagai Sekretaris Desa Karena Tidak Memenuhi Persyaratan untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
09 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2012
Tanggal Berlaku
09 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.23 Seri E Nomor 21
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 52 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan