Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 10, BN 2023 (630): 10 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
- orientasi kepemimpinan kdh/wkdh - pengembangan kompetensi - pembelajaran
2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 9, BN 2023 (618) : 5 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempersiapkan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah
daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu
mengikuti pembekalan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2014 tentang Orientasi Kepemimpinan dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Orientasi Kepemimpinan adalah pengembangan
kompetensi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang
untuk mempersiapkan peserta dalam melaksanakan
pekerjaan atau mengisi suatu jabatan/posisi tertentu
terkait dengan kepemimpinan dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah. Orientasi Kepemimpinan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja serta semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2014 tentang Orientasi Kepemimpinan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan
Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Penelitian dan Pengembangan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11, Bab V, dan lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pedoman - Pembentukan - Nomenklatur - Badan Riset dan Inovasi Daerah
2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 7, BN.2023 (435) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur mengenai pedoman, pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan di lingkungan BRIDA provinsi dan kabupaten/kota. BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pembentukan BRIDA pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. BRIDA mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Penelitian dan Pengembangan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11, Bab V, dan lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 13 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 5, BN.2023/No.321, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 2, BN 2023 (199:4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat