Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023

Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permendagri ini mengatur mengenai pedoman, pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan di lingkungan BRIDA provinsi dan kabupaten/kota. BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pembentukan BRIDA pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. BRIDA mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2023
Tanggal Berlaku
08 Juni 2023
Sumber
BN.2023 (435) : 9 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 17747 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :
  1. PERMENDAGRI No. 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Penelitian dan Pengembangan yang diatur dalam Pasal 1 Angka 11, Bab V, dan lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan