Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat perangkat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati dan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Pati sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Pati, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, Bupati perlu dibantu Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan
Polisi Pamong Praja, Kecamatan, Kelurahan dan Lembaga Lain; bahwa untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Lembaga Legislatif Daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu didukung oleh Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Melalui PERDA ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah serta untuk membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan dan evaluasi, pembinaan administrasi, pelaksanaan tugas- tugas lain dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD perlu dibentuk organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli bupati;
Bahwa Perda No. 2 Tahun 2001 Tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten donggala sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2006, Perda No. 3 Tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No.2 Tahun 2006 dan Perda Kab. Donggala No. 57 tentang pembentukan staf ahli bupati, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan yang ditetapkan dalam PP No. 41 Tahun 2007 Tentang organisasi perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala. Diatur tentang organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda No. 2 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Donggala No. 18 Tahun 2006; Perda Kab. Donggala No. 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. No. 2 Tahun 2006; dan Perda Kab. Donggala No. 57 Tahun 2007.
15 Halaman, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 10 Tahun 2008
INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2008/NO.19, TLD NO.102
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong perlu dilakukan penyesuaian.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, PP No.16 Tahun 1994, PP No.100 Tahun 2000, PP No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang susunan Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Parigi Moutong
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sragen No. 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 18 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2008/NO.10, TLD/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta dalam rangka penataan kelembagaan perangkat daerah, maka Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen perlu dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor: 2);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas :
a. DPRD.
b. Pemerintah Daerah yang terdiri atas Bupati beserta Perangkat Daerah.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah termasuk didalamnya Staf Ahli Bupati;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Kabupaten;
d. Dinas Daerah;
e. Lembaga Teknis Daerah;
f. Kecamatan;
g. Kelurahan;
h. Satuan Polisi Pamong Praja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 18 Tahun 1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1996 Seri D Nomor 06);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 57 Seri D Nomor 46) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 01 Seri D Nomor 01);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Prov. DKI Jakarta No. 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Ibukota Jakarta
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008, perlu menata organisasi perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi; lembaga lain; tata kerja; kepegawaian; keuangan; dan aset organisasi perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pera No. 3 Th. 2001
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemmbentukan Seksi Dinas Kelautan dan Pertanian yang sebutannya disesuaikan dengan Suku Dinas pada Kota Administrasi; peraturan mengenai pembentukan Seksi Dinas Pariwisata dan Seksi Dinas Kebudayaan; peraturan mengenai pembentukan Seksi Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi; peraturan mengenai pembentukan Seksi Dinas Pertamanan; peraturan mengenai pembentukan Seksi Dinas Sosial; peraturan mengenai pembentukan Seksi Keluarga Berencana dengan sebutan Pengendali Program Lapangan Keluarga Berencana; peraturan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas atau Unit Pelaksana Teknis Badan; peraturan mengenai ketetuan lain mengenai Seksi Dinas Kecamatan; peraturan mengenai penjabaran rincian tugas, fungsi dan tata kerja masing-masing perangkat daerah; peraturan mengenai kelompok jabatan fungsional
86 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Perangkat Daerah mengenai Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah dnegan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007 Permendagri No. 57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sekretariat daerah; sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah; staf ahli; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2005
7 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sambas;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 2003, PP No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP NO.73 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, Permendagri NO.24 Tahun 2006, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendagri No.64 Tahun 2007, Perda No.2 Tahun 2008
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2008.
40 halaman dan 17 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu membentuk dan menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Sekretariat Daerah Kabupaten; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakat Daerah; Dinas Daerah Kabupaten; Lembaga Teknis Daerah; Satua Polisi Pamong Praja; Kecamatan; Kelurahan; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Staf Ahli; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
17 Halaman Peraturan dan 40 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat