Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD dan staf ahli Bupati Kabupaten Donggala. Diatur tentang organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat