PMK No. 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
PMK No. 77/PMK.08/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Mengubah :
PMK No. 92/PMK.08/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 126/PMK.08/2011, BN 2011/ NO 499; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.06/2009
PMK No. 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Mencabut :
Ketentuan Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 180/PMK.06/2009, BN 2009/ NO 436; PERATURAN.GO.ID : 31 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2012
Kehutanan dan PerkebunanPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 123/PMK.05/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/059/KM.17/1994 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Perbankan Dan Penyesuaian Ketentuan Perkreditan Serta Pendanaan Proyek PIR/UPP Perkebunan d
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.10/2006
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Purworejo No. 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23.1, BD.2012/No.23.1 Seri E Nomor 21.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna memberikan pedoman dalam pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran.
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn
Purworejo, maka dengan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 37 Tahun 2011 telah diatur Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan dalam pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang
baru; b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan
perubahan peraturan dalam pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan yang
baru;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakat.an (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tent.ang
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pcngclolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pcmerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hi bah dan
Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
DaJam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan SosiaJ dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
17. Pcraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupalen Purworejo {Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lcmbaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor
14);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi dalam pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tata
Cara dan Pertanggungjawaban Hibah kepada Sekolah Swasta dan
Madrasah Negeri/Swasta di Kabupaten Purworejo [Berita Daerah
Kabupatcn Purworcjo Tahun 2009 Nomor 41), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun 2010 tcntang
Pengclolaan Hibah Pendidikan untuk Satuan Pcndidikan yang
Diselenggarakan Masyarakat dan Instansi Vertikal di Kabupaten
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor
30), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Bupati Purworcjo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi
Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dacrah Kabupaten Purworcjo (Bcrita daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 36.1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.
72 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Dari Pemberi Hibah Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam Di Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat