Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28 Tahun 2014

Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan kepada partai politik, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
17 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/No. 50
Subjek
APBD - PARTAI POLITIK DAN PEMILU - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30B Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan