HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PEDOMAN PEMBERIAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2014/No. 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Perda No 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari APBD Kota Surakarta;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan kepada partai politik, monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 30B Tahun 2014 dicabut.
- 96 hlm
|