Peraturan walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD untuk TA 2015 di wilayah kota Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang penganggaran Hibah dan Bantuan sosial, pelaksanaan dan penatausahaan Hibah dan Bantuan sosial, pelaporan dan pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan sosial, monitoring dan evaluasi pengelolaan Hibah dan Bantuan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat