Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 202 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Mencabut Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012
101 Halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2023
Qanun NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 Nomor 2
Qanun tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang selaras dengan perkembangan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempumakan kembali ketentuan { mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Len1baran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman
yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republikindonesia 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19} dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6516); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pmeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lermbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintahan Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
Peraturan ini berisikan 16 BAB dan 270 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB III tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB IV tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB V tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB VI tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII tentang Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB VIII tentang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX tentang Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, BAB X tentang Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BAB XI tentang Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII tentang Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII tentang Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB XV tentang Pengaturan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB XVI tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dicabut
102
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan Desa, perlu dilakukan
implementasi transaksi Nontunai pada Pemerintah Desa ;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
Transaksi Nontunai dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Pemerintah Desa di Kabupaten Wonogiri, perlu
mengaturnya dalam Peraturan Bupati ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Nontunai
Pada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Jenis penerimaan Desa, Jenis Pengeluaran Desa dan Jenis Pembayaran, Transaksi Nontunai, Pembinaan dan Pengawasan dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2007
PERDA Kab. Majalengka No. 13 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2007/Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2007.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 - Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan - KEMENTERIAN LHK
2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 2, BN.2024 (79)/3 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tata kelola pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, perlu mencabut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2020; Permen LHK No. 15 Tahun 2021; dan PMK No. 232/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 69), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.59 Tahun 2007, perlu menetapkan PERDA tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
dasar hukum: UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.79 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur tentang ruang lingkup keuangan daerah, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD. Diatur tentang penyusunan rancangan APBD, penetapan ABPD, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2008.
37 halaman, Penjelasan 16 halaman
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 2, JDIH BPKS
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Pada Unit Usaha Pengelola Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim Batam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
huruf e dan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022 tentangTarif
Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit
Usaha Pengelola Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim
Batam sesuai Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu mengatur
Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara
Pengadministrasian Keuangan pada Unit Usaha Pengelola
Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim Batam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata
Cara Pengadministrasian Keuangan pada Unit Usaha
Pengelola Logistik Aerocity Bandara Hang Nadim Batam;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor6653);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan eli Bandar Udara Hang Nadim
Batam oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5569);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
PengelolaanKeuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5196);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4757) sebagaimana telah eliubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6384);
Pelabuhan Bebas menjaeli Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4053) sebagaimana telah eliubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor6856);
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1300);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020
tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 550)
11. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pe1abuhan Bebas Batam Nomor
19 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Kerja di bawah Anggota di Lingkungan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 15 Tahun 2021
10. Keputusan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pemberhentian Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
dan Penetapan serta Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala,
dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
9. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1106)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 944);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2022
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1292)tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan
PengusahaanKawasanPerdaganganBebasdan Pelabuhan
Bebas Batarn Nomor 19 Tahun 2019 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Kerja di bawah Anggotadi
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebasdan PelabuhanBebasBatarn
12. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas Batarn Nomor
16 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimanatelah diubah beberapakali, terakhir dengan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
PerdaganganBebasdan PelabuhanBebasBatam Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Badan PengusahaanKawasan PerdaganganBebas
dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha di
Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebasdan PelabuhanBebasBatam
13. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor
14 Tahun 2020 tentang PengelolaanTarif Layanan dan
Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Badan Usaha
Bandar Udara Hang Nadimpada Unit UsahaBandar Udara
dan TeknologiInformasi dan Komunikasi;
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. jenis dan tarif layanan;
b. pelaksanaan tarif layanan;
c. tarif khusus;
d. evaluasi dan penyesuaian tarif layanan;
e. tata cara pembayaran;
f. sanksi; dan
g. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.185, TBD.2023, LL SETDA KAB. SBB : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 01 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
Penjelasan 3 Halaman; Lampiran 424 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG - KETENTUAN BATAS JUMLAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara RI Tahun 2011
Nomor 310), perlu menetapkan Ketentuan
Batas Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan dan Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan dan Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun
Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 725 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 726 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 56 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan uang persediaan, pengajuan SPP-UP dan SPP-GU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran
perencanaan dan pelaksanaan penganggaran pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan,
terutama berkaitan dengan honorarium perlu ditetapkan
standar belanja honorarium; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, kepala daerah dapat menetapkan
standar harga satuan selain standar harga satuan regional
dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
peraruran perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 1018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan
Umum Daerah menyusun Rcncana Bisnis dan Anggaran
yang antara lain berdasarkan standar satuan harga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruI c diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo
Purwodadi Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan honorarium yang dipergunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Dacrah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan. Standar harga satuan honorarium dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2024.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat