Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 5 Tahun 2015

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Ruang lingkup dan asas umum pengelolaan keuangan daerah , Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah , Azas umum dan struktur APBD , Penyusunan APBD , Penetapan APBD , Pelaksanaan APBD , Perubahan APBD , Penatausahaan keuangan daerah , Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD , Pengendalian defisit dan penggunaan surplus defisit , Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah , Penyelesaian kerugian daerah , Pengelolaan keuangan badan layanan umum , Ketentuan lain – lain , Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
23 September 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. MEMPAWAH: 93 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan