Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Ruang lingkup dan asas umum pengelolaan keuangan daerah , Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah , Azas umum dan struktur APBD , Penyusunan APBD , Penetapan APBD , Pelaksanaan APBD , Perubahan APBD , Penatausahaan keuangan daerah , Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD , Pengendalian defisit dan penggunaan surplus defisit , Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah , Penyelesaian kerugian daerah , Pengelolaan keuangan badan layanan umum , Ketentuan lain – lain , Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat