Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 05 Tahun 2015

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian,penganggaran dan Perhitungan Bantuan Keuangan; 3. Penggunaan Bantuan Keuangan; 4. Pengajuan Bantuan Keuangan; 5. Penyaluran Bantuan Keuangan; 6. Laporan Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
12 November 2015
Tanggal Pengundangan
12 November 2015
Tanggal Berlaku
12 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.05
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 574 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan