Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2015

Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelimpahan wewnang selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dapat dilimpahkan kepada pejabat lainnya di lingkungan satuann kerja pengelolaan keuangan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
13 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 212
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan