apbd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang–Undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Tahun Anggaran berakhir.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2013
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran.
b. Neraca
c. Laporan Arus Kas ; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|