Kependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Bogor No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Thn 2015/No 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berkenaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah perlu diubah dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 7 Tahun 1984; UU No 28 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1994; PP No 9 Tahun 1975; PP No 79 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 96 Tahun 2012; PERPRES No 88 Tahun 2004; PERPRES No 25 Tahun 2008; PERPRES No 112 Tahun 2013; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERPRES No 13 Tahun 1990; PERPRES No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 28 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2010; PERATURAN BERSAMA MENDAGRI DAN MENKES No 162/MENKES/PB/1/2010; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Bogor No 12 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan angka 17 dan angka 24 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 dan 8 diubah
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah dan ayat (2) dihapus
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 32 diubah
7. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33 diubah
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 45 ditambah 4 (empat) huruf yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4)
9. Ketentuan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (7) dan ayat (8)
10. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 50 diubah serta ayat (2) dihapus
11. Ketentuan Pasal 51 diubah
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 55 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f
13. Ketentuan Pasal 59 dan 60 diubah
14. Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 60A
15. Ketentuan Pasal 65 diubah
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
17. Ketentuan Pasal 68 dihapus
18. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA
19. Ketentuan BAB IX dan Pasal 69 dihapus
20. Ketentuan Pasal 70 dan 71 diubah
21. Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah
22. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
23. Ketentuan Pasal 73 dan 74 diubah
24. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 77A
25. Ketentuan Pasal 79 dan 80 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
40 Halaman (Penjelasan 6 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Pengelola Barang/Jasa Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa telah terlaksananya proses inpassing Pegawai Negeri Sipil
dari Jabatan Struktural ke jabatan fungsional pengelola pengadaan
barang/Jasa dengan sebanyak 11 (sebelas ) orang. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan, disiplin,
profesionalitas dan motivasi kerja bagi aparatur dalam
penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan
kemasyarakatan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
guna mendukung terwujudnya Good Governance, maka dipandang
perlu untuk memberikan tambahan penghasilan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Perka LKPP No. 15 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat
Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Bagian Layanan Pengadaan
Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi ketentuan hari kerja dan jam kerja; tambahan penghasilan; kewajiban dan tugas. Pemberian tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan besaran
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Samarinda Tahun 2005-2025.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDAKOT SAMARINDA No. 6 Tahun 2008; PERDAKOT SAMARINDA No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Samarinda Tahun 2005 - 2025 yang meliputi, antara lain : Ruang Lingkup; Sistematikan; Visi dan Misi; Kaidah dan Pelaksanaan; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015
Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dikelola, dopelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu adanya regulasi daerah terkait penyelenggaraan Kearsipan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 87 TAhun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No. 105 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Kewajiban Kearsipan, Penyusutan Arsip, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
17 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/No.04, TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daer
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Undang- Undang Hukum Pidana (Berita Republik Indonesia II Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan
Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3850);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan
Dasar Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4285, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5280);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4515);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak
Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
26. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri;
27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001
tentang Pedoman Penyerahan Barang dan Hutang Piutang
pada Daerah yang Baru Dibentuk;
32. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001
tentang Sistem Informasi Manajemen Milik Daerah;
33. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
34. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja;
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelola Barang Milik Daerah.
(2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertangung jawab :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik
Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
59 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kubu Raya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Kubu Raya; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Perubahan tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5 halaman peraturan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 4 Tahun 2015
TENTANG - PENETAPAN - BESARAN/ SATUAN BIAYA DANA BOS DAN - PSG - DI KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran/ Satuan Biaya Dana BOS dan PSG di Kab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas
penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tingkat
SD/MI dan SMP/MTs dalam Kabupaten OGAN KOMERING ULU
TIMUR, sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen
Keuangan RI Nomor SE-02/PJ/2006 perihal Pedoman
Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan
dengan Penanggung Jawab Pengelola Penggunaan Dana BOS di
masing-masing Unit Penerima BOS.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU nO 28 Tahun 1999;UU nO17 Tahun 2000;UU No 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU NO 20 Tahun 2003;UU NO 37 Tahun 2003;UU nO 1 Tahun 2004;UU nO 15 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU N0 12 Tahun 2011;PP No 106 Tahun 2000;PP No 19 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;PP No 47 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;INpres No 5 Tahun 2006;Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.036/U/199.5
tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;;Kepuoisan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 078/M/2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomo" 41 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2014;Pergub No 2 Tahun 2014;Perda No 11 Tahun 2005;Perda No 19 Tahun 2008;Perbup No 71 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : TUJUAN DAN PRIN3IP,PROSEDUR PENETAPAN PENGGUNAAN DANA BOS,BESARAN/SATUAN BIAYA KEGIATAN
INSENTIF KEPANITIAAN,BESARAN/SATUAN BIAYA PERSONALIA,PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Budaya daerah merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaba dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal. Dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan daerah dan untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata agar berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat melalui pelestarian kebudayaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No. 42 Tahun 2009 dan No. 40 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelestarian kebudayaan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan pelestarian, pendaftaran, data dan informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Retribusi bagi pengunjung museum akan ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Pelestarian Kebudayaan, penyelenggaraan pelestarian kesenian, penyelenggaraan pelestarian kepurbakalaan, penyelenggaraan pelestarian permuseuman, penyelenggaraan pelestarian kesejarahan, penyelenggaraan pelestarian kebahasaan dan kesusasteraan, pelestarian nilai tradisi, pelestarian perfilman, pendaftaran perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah, data dan informasi kebudayaan, peran serta masyarakat dalam pelestarian kebudayaan, pembinaan pelestarian kebudayaan, sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk perwujudan demokrasi di tingkat desa, maka dibentuk Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, maka perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
3. Kedudukan, Kewenangan, Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa
4. Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota Badan Permusyawatan Desa
5. Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
6. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
7. Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
8. Penggantian Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
9. Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
10. Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
11. Hubungan Kerja Badan Permusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No.13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.13 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pengelolaan kegiatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat