Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Bagian Layanan Pengadaan Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi ketentuan hari kerja dan jam kerja; tambahan penghasilan; kewajiban dan tugas. Pemberian tambahan penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat