Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Bandar Udara Silampari Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan mengatur ketentuan mengenai rencana induk bandar udara yang merupakan pedoman untuk pembangunan dan pengembangan bandar udara guna menjamin kelangsungan dan kelancaran penyelenggaraan bandar udara dan keselamatan operasi penerbangan. Dalam RPJM Kab. Musi Rawas Tahun 2005-2010, telah tercantum rencana induk bandar udara silampari Kab. Musi Rawas, untuk pusat penyelenggaraan kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan dan pengusahaan serta pengembangan bandar udara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; PP No. 3 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 40 Tahun 2006; Kepmenhub No. T11/2/4-U; Perda No. 2 Tahun 2008; Perbup No. 11 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kebutuhan dan batas-batas lahan, pembangunan dan pengembangan fasilitas, penggunaan dan pemanfaatan lahan, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
5 hlm, Lampiran : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Dan Pertamanan Serta Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan yang merupakan perwujudan dari Pengaturan Kebijakan oleh Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara konfrehensif, terpadu, proporsional, efektif dan efisien; bahwa dalam rangka penyelenggaraan kebersihan untuk menciptakan Kota Banjarmasin yang bersih, unggul, gagah dan serasi, perlu ada kepastian dan kejelasan pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan peran serta masyarakat dan dunia usaha, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan keadaan berupa revisi atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Kebersihan; bahwa untuk terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis antara tata ruang terbuka, tata hijau tata perkotaan Kota Banjarmasin yang dapat memenuhi persyaratan sebagai kota yang berwawasan lingkungan, asri, serasi dan lestaru serta mempertahankan hasil pembangunan yang telah dicapai serta dalam rangka upaya penanggulangan masalah pengotoran udara diwilayah Kota Banjarmasin; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan yang berisi; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Dan Wewenang; Hak Dan Kewajiban; Pengelolaan Sampah; Pengelolaan Pertamanan; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Dan Kemitraan; Zone-Zone Bebas Sampah; Larangan; Tim Operasi Juitisi Kebersihan; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Pembiayaan Dan Kompensasi; Wilayah Dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang; Surat Pendafataran; Penetapan Retribusi; Tata Cara pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2009.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah 8 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Ummum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengawasan dan Pengendalian; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Bupati Dan Wakil Bupati; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2009.
67 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2009
PERBUP Kab. Sleman No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
PERBUP Kab. Sleman No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember agar proses Penetapan Angka Kredit (PAK) dilaksanakan tepat waktu dan penilaian dilakukan secara obyektif pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember, perlu diatur dan menetapkan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kabupaten Jember Periode 2008 – 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
a. membantu Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten dalam menetapkan Angka Kredit Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada unit kerja yang menjalankan tugas-tugas fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berhubungan dengan jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2007 tentang Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Kabupaten Jember Periode 2008-2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/NO.10, LL KAB.KETAPANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kesuma Jaya, Desa Penyarang, Desa Karang Dangin dan Desa Kusik Batu Lapu Kecamatan Jelai Hulu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan, desa dapat dimekarkan menjadi dua desa atau lebih dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2006
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Pusat Pemerintahan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Batas-Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2009.
7 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 10 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2009/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa guna ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan DBHCHT di Kabupaten Wonosobo, dan melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Jawa Tengah, Bupati bertanggung jawab menggerakkan, mendorong dan melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan prioritas dan karakteristik masing-masing daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan agar pelaksanannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.0712/2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab III Rancangan Kegiatan
Bab IV Pelaporan
Bab V Pemantauan dan Evaluasi atas Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab VI Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2009.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat