Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bab III Rancangan Kegiatan Bab IV Pelaporan Bab V Pemantauan dan Evaluasi atas Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bab VI Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat