Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2009

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Dan Azas; Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru; Hari Masuk Sekolah; Biaya Pendaftaran; Penerimaan Peserta Didik Pindahan; Seragam Sekolah; Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah; Sanksi; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
02 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2009
Tanggal Berlaku
04 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.6.SERI.E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan