Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2007 Nomor Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi telah ditetapkan dengan Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi; dan PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 24 Tahun 2004.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Permendagri No. 21 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perda Prov. Jambi No. 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
Menyisipkan 2 (dua) angka di antara Pasal 1 angka 20 dan angka 21, yakni angka 20a dan angka 20b; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11, yakni Pasal 10A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 11 dan Pasal 12, yakni Pasal 11A; 4 (empat) Pasal di antara Pasal 14 dan Pasal 15, yakni Pasal 14 A, 14B, 14 C dan 14D; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 24 dan Pasal 25, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B; 2 (dua) Pasal di antara Pasal 25 dan Pasal 26, yakni Pasal 25A dan Pasal 25 B.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 21; Pasal 10; Pasal 15; Pasal 22; Pasal 25.
Menghapus ketentuan Pasal 11 ayat (5).
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, materi Peraturan Daerah dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2007.
3 HALAMAN DAN 1HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2007/NO.03 TLD NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi hutan dari kerusakan yang
disebabkan adanya penebangan pohon secara tidak
terkendali dengan menggunakan gergaji rantai, maka
perlu dilakukan pengendalian terhadap gergaji rantai
baik penjualan, pemilikan dan penggunaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 184,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2043 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419 ) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 658, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang
Kehutanan kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3769) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang
Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3862) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4206) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
14. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung ;
15. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang
Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai ;
16. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 531/KptsII/1995 tentang Pelaksanaan Penjualan, Pemilikan dan
Penggunaan Gergaji Rantai ;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
05.1/Kpts/II/2000 tentang Kriteria Standar Perizinan
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan
Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam ;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31 Tahun 2001
tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun
2002 tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Dalam Wilayah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2002 Nomor 14);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Selayar sebagai Daerah Otonom ( Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006
Nomor 2);
Penjual gergaji rantai hanya dapat menjual gergaji rantainya kepada :
a. Badan yang telah memperoleh hak atau izin menebang kayu dari pejabat
yang berwenang yaitu :
1. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
2. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)
3. Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
b. Pemegang izin usaha industri/kerajinan kayu yang menggunakan gergaji
rantai untuk memotong kayu di industrinya.
c. Instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu
menebang kayu yaitu :
1. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup
2. BUMN Departemen Pertanian
3. BUMN Departemen Kehutanan
4. Instansi Pemerintah lainnya yang bergerak di bidang Kehutanan.
d. Perorangan yang memiliki hutan milik dan atau kelompok pada wilayah
hutan kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.03, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah diwajibkan mampu mengelola dan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara optimal guna memberikan manfaat dan menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah masing-masing. Pelayanan jasa ketatausahaan selain memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan, juga merupakan salah satu potensi obyek pungutan retribusi daerah yang dapat digali dan dipungut guna meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Fakfak. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi setiap instansi perangkat daerah dalam melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan jasa ketatausahaan di Kabupaten Fakfak, dan sebagai pelaksana ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 119 Tahun 1998, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Kepmendagri No. 6 Tahun 2003, Kepmendagri No. 7 Tahun 2003, dan Perda Kabupaten Fakfak No. 24 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Penetapan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTIK DOKTER, BIDAN, AHLI GIZI, PENGOBATAN TRADISIONAL, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh Dokter, Bidan, Ahli Gizi, Pengobatan Tradisional, Apoteker dan Asisten Apoteker perlu dilakukan upaya pembinaan, pengawasan, penertiban dan pengendalian dan dalam rangka mewujudkan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan Praktik.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001.
Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi terdiri dari Nama Objek, dan Subjek serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Kewajiban dan Larangan; dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan (INBUDKAN) di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu produksi dan produktivitas usaha pembudidayaan ikan, pendapatan petani ikan, dan devisa negara, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Dan dengan adanya pelaksanaan perogram perikanan budiday, perlu adanya pembentukan ketentuan tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan yang ditetapkan dengan dalam suatu Peraturan Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 2005; UU No.258 Tahun 2005; UU No.31 Tahun 2004 UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP NO.8 Tahun 2000; PP No.15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kertanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan di Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, intensifikasi pembudidayaan ikan, perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan, peserta, lokasi dan pola usaha, sasaran intensifikasi, komoditas dan teknologi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat