PEMBENTUKAN DESA TABA SALING, DESA TABA PENANJUNG PANJANG ATAS KECAMATAN TEBAT KARAI , DESA TALANG GELOMPOK, DESA AIR PESI KECAMATAN SEBERANG MUSI, DESA AIR HITAM DESA DESPETAH II KECAMATAN UJAN MAS, DESA SUMBER SARI, MEKAR SARI, SIDO MAKMUR, KECAMATAN KABAWETAN KABUPATEN KEPAHYANG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Taba Saling, Desa Pananjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai, Desa Talang Gelompok, Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Desa Air Hitam, Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas, Desa Sumber Sari, Desa Mekar Sari, Desa Sido Makmur Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 Keputusan Menteri Dalam Negri No. 28 tahun 2006 tentang PEmbentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan status Desa Menjadi Kelurahan. Bahwa desa bertujuan untuk meningkatkan pwlayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu membentuk desa baru sebagai pemekaran beberapa desa pada kecamatan di kabupaten Kepahiang.
2. Berdasarkan pertimbangan nomor 1, maka perlu diatur dan ditetapkan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. PP No. 20 tahun 1968
6. PP No. 25 tahun 2000
7. PP No. 72 tahun 2003
8. Permendagri No. 15 tahun 2006
9. Permendagri No. 16 tahun 2006
10. Permendagri No. 17 tahun 2006
11. Permendagri No. 28 tahun 2006
12. Perda No. Kabupaten Kepahyang No. 9 tahun 2005
13. Perda No. 10 tahun 2007
(1) Membentuk Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Desa Nanti Agung
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Seberang Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Imigrasi Permu
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 188.30 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 980 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 285 KK
2. Membentuk Desa Penanjung Panjang Atas Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Menyan
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa induk
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa peraduan Binjai
Koordinat …………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 13500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1475 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 295 KK
3. Membentuk Desa Talang Gelompok Kecamatan Seberang Musi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Temdak
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tebat Laut
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Taba Padang
d. Sebelah barat berbatasan dengan Desa Lubuk Saung
Koordinat……………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 240 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1103 J
4. Membentuk Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Bayung
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lubuk Saung
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Benuang Galing & Desa Air Selimang
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lindung
Koordinat……………………………
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 400 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 700 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 175 KK
5. Membentuk Desa Air Hitam Kecamatan Ujan Mas,
Batas Wilayah;
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lubuk Penyamun
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cugung Lalang
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Suro Bali
d. Sebelah Barat berbatasaan dengan Desa Tanjung Alam
Koordinator…………………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 135 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1002 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 211 KK
6. Membentuk Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun III Desa Induk
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Air Durian
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pagar Gunung
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bukit Barisan
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 3500 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 2136 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 368 KK
7. Membentuk Sumber Sari Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Mekar Sari
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 155 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 728 Jiwa
8. Membentuk Mekar Sari Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bukit Sari
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Suka Sari
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Rejo
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Bukit Kaba
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 123 Ha Ketinggian : 800 s/d 900 m Jumlah Penduduk : 1729 Jiw
9. Membentuk Sido Makmur Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Air Semping
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Tangsi Duren
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Tugu Baru
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kawasan Barat Wetan
Koordinat………………….
Nomor Koordinat Kode Desa : Luas Wilayah : 60 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1021Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 221 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BUKI KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan
meningkatnya tuntutan pelayanan, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan guna mempercepat kemajuan pada masa
yang akan datang;
b. bahwa dengan adanya aspirasi dan masyarakat Desa Buki,
Lalang Bata, Balang Butung, Kohala dan Desa
Bonto Lempangan untuk bersatu dalam Kecamatan
tersendiri, dan memperhatikan kondisi wilayah dan
potensi ekonomi, maka perlu di bentuk Kecamatan Buki;
c. bahwa pembentukan Kecamatan Buki dipandang
dapat mendorong percepatan pembangunan guna
tercapainya kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Buki Kabupaten
Selayar;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran –Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4262);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kecamatan di Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2001 Nomor 15);
12. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom {Lembaran darah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9)
(1). Wilayah Kecamatan Buki berasal dari sebagian wilayah Kecamatan
Bontomatene dan sebagian Wilayah Kecamatan Bontomanai yang terdiri
dari 5 (lima) desa yaitu :
a. Desa Buki:
b. Desa Lalang Bata;
c. Desa Balang Butung;
d. DesaKohala;
e. Desa Bonto Lempangan.
(2). Batas Wilayah Kecamatan Buki dituangkan dalam Peta sebagaimana
tercantum pada lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sehingga
dapat berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Teradu Satu Pintu Kabupaten Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan maksud huruf a konsideran ini, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas pokok, Fungsi dan Kewenangan;Organisasi;Tata Kerja;Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;Pembinaan dan Pengawasan Teknis;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2007 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, maka dalam rangka meningkatkan
pelayanan masyarakat, pelaksanakan fungsi-fungsi
pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,
diperlukan adanya Pedoman Pembentukan,
penghapusan dan Penggabungan kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nonior 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan. Prosedur tersebut melibatkan usulan dari Lurah, musyawarah masyarakat kelurahan, penelitian dan pengkajian oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, serta penetapan melalui Peraturan Daerah oleh DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pedoman
Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan dan Penghapusan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001
Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm beserta penjelas
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Anggaran Kas Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup
guna mendanai pengeluaran-pengeluaran belanja sesuai
dengan rencana penarlkan dana yang tercantum
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu
ditetapkan Anggaran Kas Pemerintah Daerah Kata
Magelang ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahunh 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan anggaran kas pendapatan, anggaran kas belanja dan anggaran kas pembiayaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), penetapan anggaran kas pemerintah daerah, penyediaan dana untuk pengeluaran belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terdapat perubahan yang sangat mendasar terutama Lembaga Teknis Daerah yang mutlak dibentuk sebagai urusan yang wajib didaerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; Uu 32/2004; PP 79/2005; Pp 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan PP 64/2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari: a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah; d. Badan Pendidikan dan Pelatihan; e. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana; f. Badan Lingkungan Hidup, Tata Kota, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman; g. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan; h. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; i. Kantor Penghubung; dan j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Seluma.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2007/NO.16, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PELABUHAN KAPAL
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal dalam pelaksanaannya dipandang belum mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu untuk ditinjau kembali sehingga dalam rangka mengoptimalkan pungutan daerah yang bersumber dari Retribusi Tempat Pendaratan Kapal, maka perlu mengganti Peraturan Daerah dimaksud dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pengganti Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutangnya retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 12), dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional, fleksibel, efisien dan efektif, perlu adanya penataan kelembagaan dan sistem pengelolaan pada RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Peraturan Menteri Dalam Negari Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, secara substantif, teknis dan keuangan/administrasi, RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) secara bertahap; Untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.7 Tahun 1987; PP No.8 Tahun 2002; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000;Perda Kukar No.6 Tahun 2002; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
BLUD RSUD A.M Parikesit berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah atau unsur penunjang Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi dan Tata Kerja BLUD RSUD A.M.Parikesit terdiri dari: 1. Direktur; 2. Sekretaris; 3. Bidang Pelayanan; 4. Bidang Bina Program dan Pengendalian; 5. Bidang Pengembangan dan Baku Mutu; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Dewan Penyantun/Wali Amanat; 8. Satuan Pengawa Intern (SPI).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2007.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat