Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah "Kajen Berkah Investama"
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah “KAJEN BERKAH INVESTAMA”;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan dan pendirian, Modal, Organ dan Kepegawaian, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2001 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1, TLD NO.64, LL KAB KUBU RAYA : 24 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
ABSTRAK:
Bahwa koperasi, usaha mikro dan kecil memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1999, UU No.35 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2013, Perpres No.98 Tahun 2014, Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; kriteria; pemberdayaan koperasi; pemberdayaan usaha mikro dan kecil; Pengembangan koperrasi, usaha mikro dan kecil; Perlindungan koperasi, usaha mikro dan kecil; Pembiayaan dan Penjaminan; Badan layanan umum daerah; kerjasama; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 19 halaman dan 5 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan pengaturan tentang hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2012; Permensos No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan yang meliputi pedoman pelaksanaan, Perusahaan Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hak dan kewajiban perusahaan, mekanisme dan prosedur pelaksanaan dan forum tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan. Selain itu juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Usaha Mikro memiliki peran penting dalam
menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah yang
menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat
mengurangi terjadinya pengangguran;
b. bahwa dalam rangka menumbuhkan iklim Usaha Mikro
yang memiliki daya saing kuat, perlu dilakukan
pengaturan mengenai pemberdayaan dan pengembangan
terhadap pelaku Usaha Mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Usaha Mikro.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
Terdiri dari 63 Pasal 15 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kriteria Usaha Mikro, Ruang Lingkup Tugas Pemerintah Daerah, Pemberdayaan, Kemitraan, Perlindungan, Pembinaan, Pembiayaan Dan Penjaminan, Perizinan, Hak Dan Kewajiban Masyarakat, Peran Dunia Usaha, Insentif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu wadah berhimpunnya kegiatan kelompok usaha sangat dibutuhkan dan merupakan komponen perekonomian masyarakat yang perlu diberdayakan serta dibina secara intensif dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan kesejahteraan rakyat maka perlu membentuk Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 17 Tahun 2013; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberdayaan, Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro, Permodalan Dan Pembiayaan, Pengawasan, Larangan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
BAHWA USAHA MIKRO DI KABUPATEN BANYUWANGI MERUPAKAN KEGIATAN EKONOMI RAKYAT YANG MEMPUNYAI KEDUDUKAN, POTENSI DAN PERAN YANG STRATEGIS DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DAERAH, MENOPANG KETAHANAN EKONOMI MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT;
BAHWA USAHA MIKRO MERUPAKAN BAGIAN DARI PELAKU USAHA YANG BERKONTRIBUSI DALAM MEMPERKUAT PEREKONOMIAN DI DAERAH, MENOPANG LAJU PERTUMBUHAN DAN MENGURANGI PENGANGGURAN SEHINGGA PERLU DILAKUKAN PEMBERDAYAAN, PENGEMBANGAN DAN PERLINDUNGAN;
PERATURAN NI MENGATUR KETENTUAN UMUM; ASAS; PRIORITAS DAN TUJUAN; PRINSIP PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN; PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN; PENGEMBANGAN USAHA MIKRO; PENGEMBANGAN SDM; KOORDINASI; IKLIM USAHA; JARINGAN USAHA; PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
32 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penguatan kelembagaan pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan melalui administrator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali operasional kawasan ekonomi khusus; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usaha di Kawasan Kalimantan dilaksanakan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans diperlukan pelayanan perizinan yang
oleh administrator; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tetang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, administrator ditetapkan melalui pembentukan satuan kerja perangkat daerah atau penetetapan satuan kerja perangkat daerah yang telah ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang administrator kawasan ekonomi khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan kedudukan dan tugas, kelembagaan administrator, pelayanan, pengaduan, pembinaan teknis dan pengawasan, hak administrator, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 01 Tahun 2019
TANGGUNG - JAWAB - SOSIAL DAN LINGKUNGAN - PERUSAHAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, L.D.2019/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung
Jawab
Sosıal
Dan Lıngkungan
Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewqjudkan kesejahteraan dan
kemaknruran masyarakat serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup merupakan bagran integral
penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten;
bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan
perusahaan merupakan komitmen perusahaan untuk
berperan serta dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupar dan lingkungan yang bermanfaat bagi
perusahaal dan masyarakat;
bahwa tanggungiawab sosial dan lingkungan
perusahaal bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian, kepastian hukum, dan kesadaran
perusahaar terhadap peLaksanaan tsnggungiawab
sosial dan lingkungan perusahaaa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Talun 1945;UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2OO9;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubsh beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 47 Tahun 2012 ;
Asas Prinsip Dan Ruang Lingkup,Asas, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Dan Lingkungan Perusahaan, Program Tanggung Jawab Sosial
Dan Lingkungan Perusahaan
,Kelembagaan Penghargaan,Penyelesaian Perselisihan,Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASANGKAYU TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwuk Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini berisi tentang, Pedoman terhadap pendirian sampai dengan pembubaran dari BUMdes, Susunan Organisasi kepengurusan BUMdes, bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUMdes dan Jenis usaha apa yang dapat dikelola oleh BUMdes
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 No.1/ TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173), maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2001 Nomor 35 Seri D) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 ayat 6 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Asas Maksud dan Tujuan; Pendirian Nama dan tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal; Organ;KPM; Pegawai Bank Perkreditan Rakyat; Perencanaan dan Pelaporan; Tahan Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat; Pembinaan; Pembubaran;Kepailitan. Dalam Ketentuan Lainnya diatur tentang Pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(2), pasal 48 ayat (2), pasal 56 ayat (3) serta biaya tenaga kerja lainnya bagi Dewan Pengawas/Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total realisasi pendapatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspakencana Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat