KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TINGKAT KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tingkat Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktifitas dan produksi komoditas Pertanian ;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi
pupuk;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2016.
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah – daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan Konsumen ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
6. Undang-Undng Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budi Daya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
13. Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016;
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PUPUK BERSUBSIDI
3. PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
4. REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
5. PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
6. HET DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI
7. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2015
petunjuk teknis pelaksanaan-program subsidi beras-masyarakat berpendapatan rendah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap warga, membantu masyarakat berpendapatan rendah dan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, perlu adanya kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015, yang
dilaksanakan secara terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa agar pelaksanaan Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengatur petunjuk teknis
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras, tujuan, uraian, jenis dan model formulir yang digunakan, serta mulai berlakunya peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang nomor 17
tah
un 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/OT.210/4/
2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210 /4/
2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/
2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan /
OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/
SR.310/ 12/2015; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/
2012; 31. Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008.
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2015
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Jepara Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan
pangan yang rnenjadi hak setiap warga,
membantu masyarakat berpendapatan rendah
dan untuk mengurangi beban pengeluaran
Jinnah tangga, perlu adanya kebijakan
penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi
bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui
Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah (Raskin) Kabupaten
Jepara Tahun 2015, yang dilaksanakan secara
terpadu oleh unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaan
dapat berdayaguna dan berhasil guna, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Jepara Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nemer 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum [Perum] Bulog Nomor 25 Tabun 2003 dan Nomor PPK-
12/07 /2003; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk
teknis pelaksanaan subsidi beras bagi
masyarakat berpendapatan rendah
kabupaten jepara tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa prosentase serapan pupuk bersubsidi di beberapa kecamatan sangat variatif, sehingga perlu tambahan beberapa jenis pupuk bersubsidi yang jenisnya tidak merata di seluruh Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tanggal 27 Nopember 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 tahun 2014 tanggal 1 7 Desember 2014 ten tang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 525/SR.320/85.2/7 /2015 tanggal 1 Juli 2015 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2015, serta Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah Nomor : 222/2015 ten tang Relokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Jawa Tengah Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2014 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Beras Subsidi bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Cilacap Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Program Raskin di Kabupaten
Cilacap Tahun 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Petunjuk Teknis Beras Subsidi bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah Kabupaten Cilacap Tahun
2015
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Beras Subsidi bagi Masyarakat Berpendapatan
Rendah (Program Raskin) Kabupaten Cilacap dengan
sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan
Bab II Tujuan, Sasaran, dan Manfaat
Bab III Pengelolaan dan Pengorganisasian
Bab IV Perencanaan dan Penganggaran
Bab V Mekanisme Pelaksanaan
Bab VI Pengendalian
Bab VII Pengaduan
Bab VIII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memenuhi
kebutuhan pangan yang menjadi hak setiap
warga, membantu masyarakat berpendapatan
rendah dan untuk mengurangi beban
pengeluaran rumah tangga, perlu adanya
kebijakan penyediaan dan penyaluran beras
bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan
rendah melalui Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015, yang
dilaksanakan secara terpadu oleh unsur
instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah di
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun
2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum)
Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK12/07/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 71
Tahun 2014.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan yang
menjadi hak setiap warga, membantu masyarakat
berpendapatan rendah dan untuk mengurangi beban
pengeluaran rumah tangga, perlu adanya kebijakan penyediaan
dan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat
berpendapatan rendah melalui Program Subsidi Beras Bagi
Masyarakat Berpendapatan Rendah (Raskin) Kabupaten
Batang, yang dilaksanakan secara terpadu oleh unsur terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Subsidi bagi Masyarakat berpendapatan
Rendah di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010;
Peraturan bupati tentang petunjuk teknis subsidi
Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah di
Kabupaten Batang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2015.
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2015/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2015.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan tingkat kebutuhan yang bervariasi antar sub sektor yaitu sub sektor tanaman pangan dan hortikultura, sub sektor perkebunan dan sub sektor peternakan dan perikanan, maka Peraturan
Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Sragen Tahun Anggaran 2015 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud daIam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor 67 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
untuk Sektor Tahun Anggaran 2015;
pertanian
di Kabupaten
Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/Permentan/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/11/2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Di Tingkat Agen Dan Pangkalan Di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat