Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras, tujuan, uraian, jenis dan model formulir yang digunakan, serta mulai berlakunya peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Purbalingga tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
29 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015
Tanggal Berlaku
30 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.30
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan