TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, 31/12/2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan, kelancaran
penyaluran pupuk bersubsidi dengan harga wajar sampai
pada tingkat petani dan meningkatkan kemampuan petani
dalam pengadaan pupuk, perlu menetapkan harga eceran
tertinggi pupuk bersubsidi; bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Jepara Tahun Anggaran 2016;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang nomor 18 Tabun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 /Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR.140/10/2011; .Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 "M-DAG PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian nomor 60/Permentan/
SR.310/ 12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 63 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002
- Peraturan bupati tentang kebutuhan dan harga
eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor
pertanian di kabupaten jepara tahun anggaran
2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- 30 hlm.
|