Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik
ABSTRAK:
Untuk percepatan peningkatan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, perlu menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 73 Tahun 2019; PP Nomor 33 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019. KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTransportasi Darat/Laut/UdaraHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
pengesahan - Protokol 6 - Stasiun Perbatasan - Stasiun Perpindahan - Perkeretaapian
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 122, LN.2022/No.202, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)
ABSTRAK:
Untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan barang dengan kereta api yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melaluipemberian kemudahan terhadap perpindahan barang dalam rangka memperlancar arus barang di antara Negara-negara Anggota ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalTransportasi Darat/Laut/UdaraHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 61, LN.2022/No.97, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
ABSTRAK:
Untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata, investasi, perdagangan, serta pertukaran budaya di antara negara-negara anggota antar orang ASEAN, perlu meningkatkan konektivitas orang dengan menggunakan kendaraan bermotor melalui kemudahan persyaratan pergerakan orang di tingkat ASEAN.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Tujuan Persetujuan Kerangka Kerja Asean mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan adalah: 1) untuk memberikan kemudahan terhadap angkutan penumpang lintas batas antara dua Pihak dan/atau beberapa Pihak dengan menggunakan kendaraan bermotor; dan 2) untuk menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur dan persyaratan transportasi, kepabeanan, imigrasi, dan karantina untuk keperluan pemberian kemudahan terhadap angkutan penumpang dengan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana diatur dalam Persetujuan ini.
Revitalisasi - Fasilitas - Pangkalan - Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Udara - Bandar Udara - Halim Perdanakusuma
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 9, LN.2022/No.17, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma, perlu melakukan percepatan revitalisasi terhadap fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 1 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai penugasan kepada menugaskan Menteri Perhubungan untuk melakukan revitalisasi fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pelayanan penerbangan kenegaraan naratetama dan naratama dan mendukung kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara. Dalam rangka revitalisasi tersebut, Menteri Perhubungan menunjuk langsung kepada BUMN yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Pendanaan untuk pelaksanaan revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran revitalisasi fasilitas Pangkalan TNI Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap hasil pencapaian pekerjaan dan kewajaran biaya yang telah dikeluarkan.
Rencana Umum Nasional - Keselamatan - Lalu Lintas - Angkutan Jalan
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 1, LN.2022/No.2, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ), perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 37 Tahun 2017.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan RUNK LLAJ untuk periode 20 (dua puluh) tahun, dengan jangka waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2040. RUNK LLAJ tersebut menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Percepatan - Penyelenggaraan - Prasarana - Sarana - Kereta Cepat - Jakarta - Bandung - perubahan
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 93, LN.2021/No.232, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung diperlukan penguatan terhadap konsorsium BUMN dan penyesuaian terhadap skema pendanaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; dan Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Konsorsium BUMN tersebut terdiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan PT Perkebunan Nusantara VIII, yang diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Pendanaan dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung bersumber dari: 1) penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; 2) pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan; dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 74, LN.2021/No.182, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai angkutan laut pelayaran-rakyat belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diatur lebih lanjut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2008; PP Nomor 61 Tahun 2009; dan PP Nomor 20 Tahun 2010.
Perpres ini mengatur mengenai pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri dari: 1) kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin; 2) kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau 3) kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui: 1) pengembangan sumber daya manusia; 2) pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; 3) pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat; 4) peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan 5) memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
PERPRES No. 33 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Mengubah
PERPRES No. 124 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
PERPRES No. 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Kewajiban - Pelayanan Publik - Subsidi - Angkutan Perintis - Perkeretaapian - Biaya Penggunaan - Perkeretaapian Milik Negara - Perawatan - Pengoperasian - Prasarana - PERUBAHAN - BUMN
2021
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 73, LN.2021/No.180, jdih.setneg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
ABSTRAK:
Perpres Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015 kurang memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2007; PP Nomor 56 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2009; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2012.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perpres 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015. Penambahan pasal dalam Perpres diatur dalam Pasal 3A dan Pasal 8A. Pasal 3A mengatur mengenai pemilihan penyelenggara kewajiban pelayanan publik (public service obligation) untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun. Sedangkan Pasal 8A mengatur mengenai pemilihan penyelenggara angkutan perintis perkerataapian untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun. Perubahan pasal diatur dalam Pasal 4 dan Pasal Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 53 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 124 Tahun 2015.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 - 2029
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat