pengesahan - Protokol 6 - Stasiun Perbatasan - Stasiun Perpindahan - Perkeretaapian
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 122, LN.2022/No.202, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian)
ABSTRAK: |
- Untuk menunjang dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan barang dengan kereta api yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melaluipemberian kemudahan terhadap perpindahan barang dalam rangka memperlancar arus barang di antara Negara-negara Anggota ASEAN.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
- Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Protocol 6 Railways Border and Interchange Stations (Protokol 6 Stasiun Perbatasan dan Stasiun Perpindahan Perkeretaapian) yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2011 di Phnom Penh, Kamboja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
- Lampiran: batang tubuh (3 hlm); 3 file.
|