Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda. Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda. Wilayah perairan meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. Wilayah yurisdiksi meliputi: a. zona tambahan; dan b. zona ekonomi eksklusif Indonesia. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Banda. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berfungsi antara lain sebagai berikut: 1. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; 2. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Banda; dan 3. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat