Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2024

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda. Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda. Wilayah perairan meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. Laut teritorial. Wilayah yurisdiksi meliputi: a. zona tambahan; dan b. zona ekonomi eksklusif Indonesia. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Banda. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berfungsi antara lain sebagai berikut: 1. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; 2. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Banda; dan 3. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2024 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
116
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2024
Sumber
LN 2024 (217) : 91 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIKANAN DAN KELAUTAN - TERITORIAL INDONESIA - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan