Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai - Transportasi Listrik - perubahan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 79, LN 2023 (154) : 15 hlm., jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik
ABSTRAK: |
- Untuk percepatan peningkatan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, perlu menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 73 Tahun 2019; PP Nomor 33 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
- Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019. KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
- Perpres ini mengubah Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
- Lampiran file: 15 hlm.
|