Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi - Sistem Pengendalian Intern - Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
a. bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, dan mampu menimbulkan efek jera, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow; b. bahwa Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Kabupaten Bolaang Mongondow.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2016; PERBUP No. 13 Tahun 2021.
Perubahan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bolaang Mongondow
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2021
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 27 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan KorupsiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Boyolali No. 82 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/ 1130/KSP.00/70-
76/02/2023 perihal Area, Indikator, dan Subindikator
Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2023, maka
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Boyolali, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 82
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali, perlu untuk diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 6, penghapusan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, penghapusan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 1 Tahun 2018 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 265
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 yang masih terdapat kekurangan dan belum menampung terkait dengan perlindungan pelapor sehingga perlu diubah dengan menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020, yaitu Pasal 1 diubah, Pasal 2 diubah, ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, di antara antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA; di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 dihapus dan Ketentuan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (6); dan Pasal 12 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020
9 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa,
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk melaporkan kekayaannya;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Mamuju tengah Nomor 2 Tahun 2018
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan system pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana diubah beberapa kali dengan Undangundang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan atas Peraturan Menteri Dalam Daerah Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) bab 13 (tiga belas) Pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Strategi Pengendalian Kecurangan; Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Perilaku Anti Kecurangan; Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali,
perlu upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa pelaporan dari masyarakat dan/atau Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan
bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya asas
pemerintahan negara yang baik {good governance);
bahwa untuk terselenggaranya penanganan pengaduan
pelanggaran masyarakat dan/atau Aparatur Sipil Negara,
perlu menyusun Sistem Pengaduan Pelanggaran di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Pengaduan Pelanggaran
(Whistle Blowing System) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pelanggaran, Perlindungan Pelapor, Pelaksana Sistem Pengaduan Pelanggaran, Mekanisme Pengaduan Pelanggaran, Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran, Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan, Pelaksanaan Audit, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanganan Pengaduan Whistle Blowing System Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara
yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana
korupsi serta dalam rangka menindaklanjuti
pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak
pidana korupsi, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle
Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonnesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 4890);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonnesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2010 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 202);
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan melayani dilingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomr 1813);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYAMPAIAN DAN PENANGANAN PENGADUAN
BAB III TINDAK LANJUT PENGADUAN
BAB IV TATA CARA PELAPORAN
BAB V PERLINDUNGAN PELAPOR
BAB VI MONITORING DAN PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Kepatuhan Antikorupsi melalui Platform Jagaboy di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
atau good and clean governance merupakan bentuk
pemerintahan yang dijalankan secara bersih, terbuka,
jujur, adil, bertanggung jawab, dan lebih mengutamakan
kepentingan rakyat; bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang
baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme
berdasarkan prinsip-prinsip good and clean governance,
diperlukan program-program prioritas yang
menunjang terwujudnya good and clean governance;
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum dalam
program kepatuhan Antikorupsi melalui Platform Jagaboy
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Program
Kepatuhan Antikorupsi Melalui Platform Jagaboy di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program Kepatuhan Antikorupsi, Pelaksana Program Kepatuhan Antikorupsi, Kerja Sama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengingatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum Perbub adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 26 Tahun 2009;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 5 (lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Strategi Pengendalian Kecurangan; Lingkungan Pengendalian Kecurangan; Perilaku Anti Kecurangan; Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu telah menetapkan Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No 44 Tahun 2021 dan sehubungan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No 11 Tahun 2018 tentang
Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan perubahan kembali terhadap
Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 07 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum dan pejabat wajib LHKPN. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemeritnah Kabupaten Ogan Komering Ulu
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat