a. bahwa fungsi pelayanan publik dalam pengaturan dan penataan reklame untuk mendapatkan tampilan wajah kota yang tertib, teratur dan serasi adalah kewenangan Pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang;
b. bahwa pengaturan dan penataan reklame yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Reklame.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang Reklame yang meliputi: Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab Serta Kewajiban Pemerintah Daerah; Perencanaan dan Penataan Reklame; Perizinan Reklame; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kerjasama dan Kemitraan; Pengawasan dan Pengendalian; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2019
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3, TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara yang ketersediaannya dijamin oleh negara melalui media cetak dan media penyiaran; bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah merupakan sarana komunikasi massa yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta sebagai kontrol dan perekat kehidupan sosial; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral tidak komersial dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: bentuk dan kedudukan; tugas LPPL-RPD; sifat dan kegiatan; perizinan; organisasi; sumber biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
10 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
bahwa teknologi informasi dan komunikasi merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka memberikan kualitas kehidupan yang layak dan berkelanjutan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik secara efektif dan efisien diperlukan upaya untuk memenuhi kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi di masyarakat maupun di pemerintahan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan informasi publik, pengelolaan nama domain dan pengelolaan egovernment; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, pengelolaan e-government, pengelolaan domain, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, kemitraan, peran serta masyarakat dan dunia usaha, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan layanan informasi kepada masyarakat melalui perpustakaan, serta mendinamiskan sistem perpustakaan diperlukan Penyelenggaraan Perpustakaan yang merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang oleh Pemerintah Daerah; Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran, pelestarian kekayaan budaya dan sebagai pusat sumber informasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghargaan
Mengatur tentang Penyelenggaraan Perpusatakaan Daerah; 26 Halaman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Ulang Tahun
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sejarah perjalanan Daerah tak lepas dari suasan kebathinan masyarakat yang selalu diliputi oleh nilai-nilai patriotik kenegaraan dan penetapan hari ulang tahun Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penetapan Hari Ulang Tahun termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, peringatan hari ulang tahun, tema hari ulang tahun, anggaran, ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Demak, maka perlu adanya pengaturan penyelenggaraan reklame yang memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, memenuhi etika, estetika, sehingga dapat tercipta keamanan dan keselarasan dengan lingkungan; bahwa Papan Reklame sebagai media informasi berupa promosi luar ruang berfungsi untuk menjajakan suatu produk baik berupa barang maupun jasa, sehingga dari pemasangan reklame berharap suatu produk barang dan/atau jasa tersebut dapat dikenal oleh konsumen atau masyarakat luas; bahwa untuk meningkatkan media informasi kepada masyarakat luas dan untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia khususnya melalui media periklanan, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan pemasangan dan pemanfaatan reklame; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jenis reklame, perencanaan, penyelenggaraan reklame, ketentuan perizinan, pengendalian, pengawasan dan penertiban, peran serta masyarakat, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2019 No. 1 Seri E No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa sejarah memiliki arti penting bagi
pembangunan yang ada di suatu daerah, utamanya
guna mendukung kebijakan pemerintah dalam
mengoptimalkan kebijakan strategis pembangunan
daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan tujuan agar momentum
terbentuknya Kabupaten Purworejo dapat mempunyai
kepastian hukum dan guna meningkatkan rasa
memiliki dan memperkokoh jati diri bangsa Indonesia
pada umumnya dan Kabupaten Purworejo pada
khususnya, maka perlu ditetapkan Hari Jadi
Kabupaten Purworejo;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Purworejo Nomor 9 Tahun 1994 tentang Penetapan
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo,
perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan
aspek jati diri wilayah Purworejo sebagai wilayah yang
memiliki ciri khas penyebutan awal kemakmuran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Hari Jadi Kabupaten Purworejo yaitu ditetpkan pada tanggal 27 Februari 1831 M dan diperingati oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan masyarakat Kabupaten Purworejo setiap tahunnya pada tanggal 27 Februari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh pengguna data, sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu adanya perbaikan tata kelola data informasi pemerintahan daerah; dan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan satu data informasi pemerintahan daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Noomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah; maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Satu Data Informasi Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomer 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang satu data informasi pemerintahan daerah; maksud dan tujuan peraturan daerah; strategi pelaksanaan satu data informasi; prinsip satu data informasi; kelembagaan satu data informasi; penyelenggaraan satu data informasi; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; insentif dan disinsentif; dan pembiayaan satu data informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2018
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Blora No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2018 No 12/TLD No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Blora No 2 Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 61 Tahun 2010; PERMEN Nomor 3 Tahun 2017; PERDA Nomor 15 Tahun 2013; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 2 Tahun 2018;
Penetapan UU, Keterbukaan Informasi Publik, PERDA, Pelaksanaan UU, Pengelolaan Pelayanan Informasi, Pelayanan Informasi Publik, Susunan Perangkat Daerah, Kewenangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
19 halaman, penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat