Peraturan ini berisi tentang Reklame yang meliputi: Ketentuan Umum; Wewenang dan Tanggung Jawab Serta Kewajiban Pemerintah Daerah; Perencanaan dan Penataan Reklame; Perizinan Reklame; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kerjasama dan Kemitraan; Pengawasan dan Pengendalian; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat