peraturan bupati - pembentukan, susunan organisasi, tugas pokok, uraian tugas jabatan dan tata kerja
2008
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 91, BD.2008/No.91
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Unit Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Pada Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Banyumas maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008.
- Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2008.
- 10 hal
|