Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2008

Pembentukan, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarqa Berencana yang terdiri dari UPT semua kecamatan yang ada di Kab. Pati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2008
Tanggal Berlaku
30 Desember 2008
Sumber
BD.2008/455
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan