KELUARGA BERENCANA - PEMBENTUKAN BADAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2008/455
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008
- Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarqa Berencana yang terdiri dari UPT semua kecamatan yang ada di Kab. Pati
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
- 11 hal
|