Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan Institut Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perbup ini adalah tentang Pedoman Pembentukan Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo adalah pedoman dalam membentuk Institusi Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Institut Masyarakat Bidang Keluarga Berencana di Kelurahan/Desa Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
20 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2007
Tanggal Berlaku
20 Maret 2007
Sumber
BD.2007/NO.12
Subjek
KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan