Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 474.1/1274/SJ,
Perihal
: Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa
Transisi Berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Surat
Gubernur Jawa Tengah Nomor : 474.1/2004 Perihal : Perpanjangan masa
dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dalam masa transisi diatur
dengan Peraturan Bupati ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Kelahiran dalam Masa Transisi .
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 ;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi.
Dispensasi sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan 31 Desember 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak maka perlu membentuk Perda Kot. Sukabumi Tentang PemberianAir Susu Eksklusif.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 4 Tahun 2013; Perda kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Inisiasi Menyusun Dini, Air Susu Ibu Ekslusif, Indikasi Mendis, Rawat Gabung, Informasi Edukasi Dan Pedoman, Penggunaan Susu Formula Bayi Dan Produksi Bayi Lain, Penyediaan Ruang Asli/ Laktasi, Dukungan Masyarakat, Penghargaan , Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya seerta teknologi informasi maka perlu menetapkan Perda tentang Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; U No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Uu no. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Jabar No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Dan Pengampuan, Lembaga, Koorinasi, Sinegritas Dan Kerjasama, Sistem Informasi, Penghargaan Dan Dukungan, Pembinaan Pengawasan Dan pengendalian, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
BERENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor
2 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan
dalam rangka mendukung urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu
melakukan perubahan susunan organisasi, uraian tugas
dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga dan Berencana;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan
program dan kegiatan pada urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB;
b. penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang bidang urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
serta bidang urusan pengendalian penduduk dan KB;
c. pengoordinasian pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB; Bidang Perlindungan Anak
mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang
Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan
pada sub urusan pemenuhan hak anak, sub urusan
perlindungan khusus anak dan sub urusan sistem
data anak;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
pada sub urusan pemenuhan hak anak dan sub
urusan perlindungan khusus anak serta sub urusan
sistem data anak;
Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan
Perempuan;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
c. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria
dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Diubah PERWALI NO. 52 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal sehingga harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
penyandang disabilitas di Kabupaten Lombok Timur memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya di segala aspek kehidupan dan penghidupannya, untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan:
a. mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara;
b. menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; dan
e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menilanati, berperan serta berkontribusi secara optimal,
aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa,
bemegara, dan bermasyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2020.
-
-
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Ramah Anak
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, PermenPerempuan dan PA No. 5 Tahun 2011, PermenPerempuan dan PA No. 12 Tahun 2011, PermenPerempuan dan PA No. 8 Tahun 2014, Permendikbud No. 82 Tahun 2015, PermenPerempuan dan PA No. 4 Tahun 2017, Perda No. 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan di daerah serta penyelenggara institusi pendidikan dalam mewujudkan dan mengembangkan SPRA.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a. memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan warga satuan pendidikan tentang pembentukan dan pengembangan SPRA,
b. sebagai acuan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan SPRA, dan
c. sebagai acuan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanan SPRA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
22 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK - KOMITE AKSI KOTA
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2007/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
ABSTRAK:
bahwa praktek mempekerjakan anak pada
berbagai jenis pekerjaan terburuk harus segera
dihapuskan karena merendahkan harkat dan
martabat manusia, khususnya anak-anak, serta
merampas hak anak untuk tumbuh berkembang
secara wajar; bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59
Tahun 2002, telah ditetapkan Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan organisasi, tugas pokok dan fungsi komite aksi kota, mekanisme kerja, penetapan rencana aksi kota surakarta tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pembiayaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat